Pembahasan RUU Keperawatan terus dikebut. Diharapkan akhir tahun ini, RUU ini bisa kelar.
Namun beberapan Daftar inventarisasi Masalah (DIM) masih ditunda pembahasannya karena butuh pendalaman. Salah satunya soal hadirnya badan bernama Konsil Keperawatan. Konsil ini mnjadi usulan fraksi-fraksi dPR.
Ketua Panja RUU Keperawatan, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, pembahasan soal konsil keperawatan lebih dalam lagi atas permintaan hampir semua fraksi. Hal itu terkait dengan kelembagaan dan pendanaanya. Sebab, jika meniru konsil kedokteran itu merupakan badan yang mandiri.
"Soal konsil kita pending dulu, ini butuh pembahasan lebih panjang," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat yang akrab disapa Noriyu ini saat RDP membahas RUU Keperawatan , Rabu (20/11).
Yang menjadi soal, selain bentuk lembaganya, juga keberadaan konsil keperawatan nanti menjadi lembaga otonom. Dengan demikian, keberadaan lembaga ini penerapannya nanti tidak membebani keuangan negara.
Anggota Panja, Mahyuddin menambahkan, tidak hanya lembaganya yang otonom,pengurus konsil juga harus otonom. "Untuk pembiayaan bisa dari hasil iuran dari anggota atau atas hasil pengurusam sertifikat, juga anggota berasal dari lintas kelompok, mulai dari pemerintah hingga masyarakat. Jadi konsil ini harus ada," kata Mahyuddin.
Namun anggota Panja lain, Zuber Safawi dari Fraksi PKS, menginginkan hal berbeda. Menurut dia, keberadaaan konsil keperawatan perlu ada. Soal pendanaan jika itu dianggap penting bisa diambil dari APBN. Seperti ketika pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendanaannya diambil dari APBN. "UU Keperawatan tanpa konsil tidak ada artinya," kata Zuber.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan bahwa konsil keperawatan di berbagai negara merupakan lembaga mandiri, kecuali di Singapura dan Malaysia. Dan keberadaan konsil merupakan kewenangan pemerintah. "Jika ini tetap dibutuhkan, maka perlu pertimbangan lebih baik," kata Nafsiah.