DPRD: Pengesahan P-APBD 2013 dipaksakan

DPRD Sumatera Utara (Sumut) sepertinya tengah dipaksa untuk ‘mengejar target’ tehadap proses pembahasan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut TA 2013. Pasalnya berdasarkan keputusan Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Sumut, proses ‘pengetukan palu’ dicanangkan hanya dalam tempo waktu 4 hari.

Hal ini pun diakui oleh anggota Komisi A DPRD Sumut, Raudin Purba. Bahkan ia mengaku terkejut terhadap keputusan Bamus yang mengakomodir usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), untuk mempercepat pembahasan Ranperda P-APBD Sumut TA 2013 selama 4 hari sudah disyahkan melalui rapat paripurna.

“Ini sangat luar biasa, hanya 4 hari udah diketuk. Pengesahan ini terkesan sangat dipaksakan dan baru kali ini terjadi sepanjang sejarah pemerintahan di Sumut,” ujarnya kepada Waspada Online, tadi malam.

Politisi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, berdasarkan undangan yang disampaikan pimpinan dewan kepada anggota legislatif, paripurna penyampaian Ranperda tentang Perubahan-APBD Sumut TA 2013 oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, kepada DPRD Sumut Selasa (19/11) melalui paripurna.

“Hari ini udah dijadualkan paripurna pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi. Kemudian besok (Kamis 21/11), kembali dijadualkan rapat paripurna dewan mendengar jawaban Gubsu terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi mengenai R-APBD TA 2013,” sebutnya.

Sementara itu, jelasnya pada Jumat (22/11), telah dijadwalkan paripurna penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang P-APBD Sumut, yang didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Sumut dengan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Sumut.

“Pengesahan ini terkesan sangat dikebut, karena hanya dalam waktu empat hari P-APBD sudah diketok. Padahal lazimnya pembahasan anggaran membutuhkan minimal selama 1 bulan, melalui 4 kali paripurna,” ucapnya.

Selang waktu dari paripurna pertama, sebut Raudin, mengenai penyampaian Ranperda APBD oleh Gubsu hingga paripurna kedua atau pemandangan umum anggota dewan membutuhkan waktu selang minimal 1 minggu.

“Bagaimana lembaga legislatif mengkritisi P-APBD Sumut, jika hanya dalam waktu 4 hari sudah disahkan. Ini mengisyaratkan, Pempropsu terkesan memaksakan kehendak dan hanya menjadikan lembaga legislatif sebagai stempel semata. Pembahasan ini perlu menjadi perhatian serius fraksi-fraksi, agar pengesahan P-APBD tidak secepat kilat,” pungkasnya.

Diposting 21-11-2013.

Dia dalam berita ini...

Raudin Purba

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 11
Partai: PKS