Beri Efek Jera Koruptor, Terapkan Saja Pasal TPPU

Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) diyakini bisa menjadi salah satu solusi yang tepat untuk memberi efek jera bagi para koruptor. efek jera berupa upaya pemiskinan bagi para koruptor ini diharpkan bisa membuat semua pihak yang hendak melakukan penyelewengan ini berpikir panjang.

Menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Taslim Chaniago, pemberian hukuman bagi para penyeleweng tersebut yang hanya dikurung dalam sel atau pemberian denda yang tidak setimpal belum memberikan efek jera apalagi narapina kasus ini masih bebas keluar masuk sel.

Bahkan, ia menilai dengan tidak diberikannya efek berat dalam tindakan korupsi akan membuat koruptor seolah tidak merasa jenuh dengan perbuatannya. “Bisa-bisa para koruptor hanya merasa libur panjang saja dalam kurungan sel. Habis beberapa tahun saja bebas. Lalu, mereka dapat menikmati kekayaannya,” ujarnya.

Jika para koruptor tidak dimiskinkan, maka berkemungkinan besar mereka masih bisa membeli fasilitas dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), sebagaimana yang sering terjadi pada saat ini.

Untuk itu, menurut Taslim, dengan diberikannya efek pemiskinan bagi para koruptor diharapkan angka dan peluang korupsi di Indonesia kian menipis sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Terkait sejumlah tokoh dan pihak yang saat ini cukup hangat dibicarakan di Indonesia saat ini dia menilai tidak semuanya yang sengaja untuk melakukan korupsi. Kesalahan administrasi dan sistem yang berlaku terkadang juga menjadi pemicu sejumlah pihak mendapat sorotan miring dari masyarakat.

Untuk itu, dia meminta kepada semua kalangan untuk teliti dalam mengambil keputusan sebelum akhirnya terjadi kesalahan yang berujung dengan hukum. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terlalu cepat menuding koruptor sebelum yang bersangkutan terbukti bersalah.

Senada dengan Taslim, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus-kasus korupsi yang ditanganinya.

Menurut aktivis ICW, Tama S Langkun, kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tidak mungkin hanya dimainkan oleh satu orang saja.

“Menurut saya, KPK sangat perlu menggunakan UU TPPU. Dari awal kami mengharapkan KPK sudah mempertimbangkannya karena sudah jelas yang dirugikan ratusan miliar rupiah dan tidak mungkin satu orang. Siapa-siapa yang menikmati ini harus dikejar, termaksud keluarga,” kata Tama.

Ia mencontohkan pada kasus yang menjerat Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, yang kini tengah mendekam di Rutan Salemba. Dalam kasus tersebut, ada pihak yang turut merugikan negara seperti sub kontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, PT Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.

“Jadi jangan berputar pada tempat yang sama. TPPU itu berasal dari harta-harta yang tidak bisa dijelaskan, dan itu bisa dirampas. Siapapun bisa dikenakan, kalau dia koleksi puluhan motor Harley Davidson, maka harus dibuktikan dulu,” jelasnya.

Diposting 27-11-2013.

Dia dalam berita ini...

Taslim Chaniago

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Barat II
Partai: PAN