Legislator Bela Warga Yang Dituduh Membunuh Dan Memakan Orangutan

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Karolin Margret Natasa memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan penangguhan penahanan tersangka Hanafi (anak Ucak) dan Ignasius (anak Markus Madu), yang dituduh membunuh dan kemudian memasak orangutan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi kami juga mohon keadilan, karena setelah mendengar keterangan tiga orang saksi tadi tidak terbukti kedua tersangka melakukan pembunuhan orangutan tersebut,” kata Karolin Margret Natasa seusai mengikuti sidang praperadilan dengan pemohon kedua tersangka dan termohon Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan.

Karolin menjelaskan, apa yang dilakukan oleh kedua masyarakat itu karena ketidaktahuan, karena kurangnya edukasi oleh pihak pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Dalam kesempatan itu, Karolin berharap, permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut dikabulkan oleh majelis hakim PN Pontianak. “Kami mohon peradilan yang seadil-adilnya atas kedua tersangka itu,” ujar putri dari Gubernur Kalbar Cornelis itu.

Majelis Hakim PN Pontianak yang dipimpin oleh Erwin Tjong, pada persidangan Kamis (28/11) menghadirkan tiga orang saksi dari pihak tersangka, yang salah satunya wartawan media cetak lokal yang pertama kali membuat berita dugaan dibunuhnya orangutan, lalu dimasak untuk dimakan.

Sebelumnya, Penasihat hukum tersangka, Andel menyatakan apa yang dilakukan termohon yakni BKSDA Kalbar yang menangkap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang sehingga tidak sah.

“Apalagi klien kami ditangkap karena berdasarkan pemberitaan sebuah di media cetak lokal, tanpa adanya laporan kejadian serta tidak didasarkan dengan bukti permulaan menurut pasal 17 KUHP. Apalagi klien kami tidak membunuh atau memperjualbelikan orangutan, melainkan hanya memakan orangutan yang sudah menjadi bangkai atau setelah orangutan itu mati baru dimasak,” ungkapnya.

Andel menjelaskan, orangutan itu ditemukan oleh warga yang bernama Lomang di lokasi semak belukar bukan di kawasan hutan konservasi.

“Dengan ditemukannya orangutan yang sudah mati itu, BKSDA hanya menutupi, karena ibaratnya mereka `kebakaran jenggot` karena dinilai lalai, sehingga menangkap warga yang telah memakan bangkai orangutan tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum tersangka menyatakan, tidak sahnya penangkapan tersebut, karena penangkapan kliennya tidak disertai surat izin ketua PN Pontianak, serta PPNS BKSDA juga tidak berkoordinasi dan melibatkan penyidik Kepolisian Daerah Kalbar.

“Untuk itu, kami mohon majelis hakim PN Pontianak yang dipimpin oleh Erwin Tjong agar mengabulkan praperadilan pemohon, karena penahanan klien kami tidak sah, sehingga menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” kata Andel.

Diposting 02-12-2013.

Dia dalam berita ini...

Karolin Margret Natasa

Anggota DPR-RI 2009-2014 Kalimantan Barat
Partai: PDIP