RUU Panas Bumi - Menghilangkan Terminology Pertambangan Menjadi Pemanfaatan Panas Bumi

sumber berita , 04-12-2013

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Panas Bumi ingin memperbaiki yang ada UU No. 27 tahun 2003 Panas Bumi. Dimana disaat itu belum diatur mengenai definisi UU No.34 Tahun kehutanan tentang Hutan Lindung.

“Menghilangkan terminology kalimat pertambangan menjadi kalimat pemanfaatan panas bumi jaditidak berbenturan secara payung UU,” kata Wakil Ketua Pansus RUU tentang Panas Bumi Milton Pakpahan (F-PD), di Gedung DPR RI.

Milton menjelaskan Permasalahannya adalah kalau UU itu ada klause yang mengatakan bahwa kegiatan panas bumi dan kegiatan penambangan eksplorasi. Dalam UU 34 tentang kehutanan, segala kegiatan penambangan di Hutan Lindung tidak diperbolehkan. “Ini menjadi suatu persoalan , dimana memang disatu sisi kadang-kadang ada masalah tudingan yang menjadi susah, kebijakannya jadi tidak ada payungnya,” ungkapnya.

Sekarang eranya sudah berubah, dari 29.000 mega watt potensi yang dimanfaatkan baru 1600 mega watt. Alasan mengapa ini lambat dimanfaatkan, menurut Milton karena semua potensi itu kebanyakan di area konservasi dan kawasan hutan lindung. Dan ini tidak jalan karena ada religulasi mengenai kepastian harga, infrastruktur yang ada banyak hubungan antara pemerintrah daerah dan permintaan daerah keterlibatannya sudah sampai dimana.

Panas bumi dari sisi energy bersih, sangat bermanfaat dan terbaru, sedangkan secara harga juga tidak memerlukan bahan bakar yang aktif seperti BBM. “Sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara kita untuk mengejar hasil relipikasi kita kedepan dan menjadi energy yang ramah lingkungan,” katanya.

Oleh karena, insiatif dari pemerintah datang kepada kami di komisi VII DPR untuk melakukan devisi dan kami menanggapinya dengan baik, semangat serta setiap fraksi memiliki kesadaran tinggi karena kami sendiri berkelut dalam Penyediaan subsisdi untuk bahan bakar minyak dalam pembangkit yang sangat-sangat besar. Dikatakan, kalau mau dimasukkan ke pemanfaatan seluruh aspek energi terbaru termasuk Geothermal ini akan mengurangi pemakaian dari BBM untuk pembangkit dan itu harganya akan sangat murah.

Selanjutnya, terkait pertumbuhan ekonomi, katanya kalau listrik tersedia didaerah-daerah yang memiliki potensi Geothermal akan bisa mendapatkan pemasokan daya tambahan yang luar biasa. Dan pada gilirannya industri, perumahan dan aspek kehidupan lainnya akan menjadi lebih baik. “Persediaan listrik menjamin pertumbuhan ekonomi,” tegas Milton.

Pansus juga akan melakukan evaluasi, kunjungan kerja ke beberapa lapangan yang ada untuk melihat mereka yang ada di lapangan itu ramah lingkungan (menjadi kelestarian lingkungan hidupnya), misalkan kami melihat dikawasan hutan lindung seluas 500.000 hektar dan kita hanya mengambil 10.000 hektar untuk fasilitas pengeborannya. Lalu kita harus melihat transmisinya kebawah (mengenai Hutan Lindung) dan akses itu harus dibuka. Dan disana melihat potensi Panas Bumi yang sudah mau masuk dan mau dijalankan namun belum bisa karena masalah perijinan birokrasi yang harus di bantu dipercepat.

 

Dalam setiap investasi baru, keterlibatan pemerintah daerah untuk mendapatkan share akan kita tekankan disana, dalam keterlibatan share atau kepedulian dan apresiasi akan tercipta rasa memiliki yang tinggi dimasayarakat. Sehingga ada rasa dihargai dengan melibatkan masyarakat disetiap potensi sehingga mereka menjaga serta tanggung jawab masyarakat, sehingga tercipta lapangan baru, kegiatan ekonomi yang baru dan kesejahteraan pasti meningkat yang pasti tidak merusak lingkungan.

“Kelebihan Indonesia ini adalah variasi dari energy primer,” tegas Wakil Ketua Pansus DPR RI RUU tentang Panas Bumi Milton Pakpahan dari Fraksi Partai Demokrat asal daerah pemilihan Papua . 

Diposting 05-12-2013.

Dia dalam berita ini...

Sumanggar Milton Pakpahan

Anggota DPR-RI 2009-2014 Papua
Partai: Demokrat