Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Herman Khaeron: UU Tentang Pesisir Dan Pulau Kecil Sudah Bisa Disahkan

DPR RI dalam pekan-pekan ini telah siap mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi UU.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, dalam undang-undang yang akan disahkan pada paripurna DPR RI, tanggal 19 Desember 2013, hak masyarakat adat di pesisir diakui dan investasi baru akan diatur kembali. “Izin pengelolaan di wilayah pesisir, yang berdampak penting dan strategis harus mendapatkan persetujuan DPR, dan karena laut terkoneksi secara nasional maka juga harus mendapatkan izin Menteri Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Dikatakannya bahwa tidak perlu ada kekhawatiran seperti tuduhan LSM, bahwa masyarakat adat akan terpinggirkan karena di dalam undang-undang, mereka mendapatkan perhatian khusus dan bahkan memperoleh akses atau izin melakukan kegiatan perikanan tangkap.

Dalam UU itu, masyarakat adat mendapatkan perhatian khusus dan dimantapkan posisinya, sebagai pihak yang mendapatkan perlakuan khusus.

Sedangkan terkait kawasan konservasi laut, maka pengelolaan perairannya menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Tidak perlu ada kekhawatiran, bahkan untuk hal yang penting dan strategis, izin pengelolaan harus mendapatkan persetujuan DPR, jadi pemda tidak bisa sewenang-wenang memberikan izin. Sedangkan investasi asing yang sudah jalan, tetap mendapatkan konsesi. Kecuali mereka akan memperpanjang, maka harus mengajukan izin baru,” ujarnya.

Terkait investasi, masih kata Herman, tetap mengacu pada UU Investasi, karena jika diatur dalam UU Pesisir maka dikhawatirkan terjadi benturan atau bahkan tumpang tindih. Jadi DPR sudah melakukan antisipasi, untuk investasi asing di pulau dan pesisir, nanti konsesi mereka akan diatur kembali. Kalau soal lama konsesinya diatur melalui UU Investasi karena jika diatur di UU Pesisir maka bisa kontraproduktif.

Sehubungan dengan itu, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menyatakan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan segala kekayaan di dalamnya, ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

“Dan penguasaan, harus tetap memperhatikan hak-hak individu, hak kolektif milik masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat, serta hak-hak konstitusional lain milik masyarakat yang dijamin konstitusi,” tuturnya.

Sudirman mencontohkan, hak yang tetap yaitu hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan sehat. Lalu, untuk menghindari pengalihan tanggung jawab penguasaan negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, negara dapat memberikan hak pengelolaan lewat mekanisme perizinan.

Meskipun memberikan hak pengelolaan wilayah pesisir, pemerintah atau negara tetap mempunyai hak menguasai, dan mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah itu. Kekhawatiran mengenai marjinalisasi masyarakat sudah terjadi jauh sebelum ada pengaturan oleh KKP. Justru, jika KKP tidak melakukan pengaturan, berarti sama saja dengan melakukan pembiaran.

“Jika tidak ada pengaturan, maka kita tidak akan pernah tahu apa yang terjadi di dasar laut, contohnya tentang pemasangan kabel bawah laut,” katanya.

Terkait revisi UU tersebut, KKP juga sudah mengadakan konsultasi publik ke berbagai perguruan tinggi, seperti Undip, Universitas Brawijaya malang, IPB dan Unpad, serta lembaga sosial masyarakat (LSM) atau NGO dan para pakar untuk mendapatkan input sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan saat ini menunggu pengesahan dari DPR.

“Tentunya, setelah melalui proses panjang melalui KKP, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk pembahasan DIM tersebut, sehingga dari pembahasan itu diharapkan mampu menghasilkan formulasi substansi undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai kepentingan nasional,” katanya.

Diposting 18-12-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Barat VIII
Partai: Demokrat