Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Sahkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Apa Dampaknya?

Sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi undang-undang.

Ketua Komisi IV DPR, M. Rommahurmuziy mengatakan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil berdampak regulasi pemanfaatan kekayaan laut dan pesisir.

"Pengusahaan pengairan pesisir berubah dari hak menjadi izin," kata Rommahurmuziy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/12).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan dengan adanya UU ini maka hanya pemohon izin yang berhak mengelola laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Kendati begitu dia memastikan UU ini tidak akan mengeliminasi eksistensi masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah pesisir atau pulau kecil.

"Masyarakat hukum adat memiliki hak izin lokasi pengelolaan tanpa pengajuan," ujarnya.

Dampak lain dari UU ini adalah berkurangnya peran pemerintah daerah dalam memberikan perizinan pengelolaan pesisir, laut, dan pulau kecil kepada pihak asing.

Rommahurmuziy mengatakan mulai sekarang pihak asing harus mendapat izin Kementerian Kelautan dan Perikanan apabila ingin mendapat izin kelola usaha.

"Pemanfaatan perairan di pulau kecil harus mendapat izin menteri dengan syarat tetap menjamin akses publik," ujarnya.

Menyoal akses publik, Rommahurmuziy menambahkan hal ini perlu dilakukan mengingat dalam sejumlah kasus publik sering kehilangan hak akses di wilayah yang dikuasai asing. "Di Bali ada masyarakat adat terhalang untuk melakukan ritual," contohnya.

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mengharuskan para investor asing untuk mengalihkan saham mereka secara bertahap kepada pengusaha Indonesia. Secara teknis Rommahurmuziy menyatakan hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Diposting 19-12-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Tengah VII
Partai: PPP