Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap perkara apa pun bersifat independen dan manasuka, termasuk membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Putusan hakim itu independen dan berkuasa penuh, bahkan undang-undang yang ada pun terserah hakim mau dilaksanakan atau tidak. Contoh, meski dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada hukuman minimal dan maksimal, banyak putusan yang kurang dari minimal,” kata Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari.
Banyak masyarakat cukup kecewa dengan kinerja hakim pada tahun-tahun yang lalu. Pasalnya, hakim banyak membebaskan koruptor. Hasil penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) atas putusan bebas terhadap 224 terdakwa kasus korupsi. Dalam catatan ICW itu pada bulan Januari 2010, sebagaimana diwartakan, pengadilan umum telah memproses 199 perkara korupsi dengan jumlah terdakwa korupsi mencapai 378 terdakwa.
Jadi, putusan pengadilan kasus-kasus korupsi amat tergantung integritas, komitmen politik, dan keberanian hakim untuk membuat putusan yang adil.
Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Hayono Isman. Ia menyarankan perlu adanya revisi undang-undang pemberantasan korupsi karena saat ini vonis terhadap koruptor suka-suka hakim.
“Hukuman seorang koruptor itu harus diperberat dan ada kepastian pada hakim untuk tidak bermain dengan vonis, karena hakim bisa memvonis empat tahun, bisa 20 tahun, suka-suka hati,” katanya.
Menurutnya, penting diberi satu keseragaman tidak boleh hakim itu bisa memberikan vonis yang berbeda-beda terhadap satu koruptor dengan koruptor lain. Kalau satu koruptor dihukum 20 tahun, yang lain juga harus 20 tahun juga.
Tetapi Hayono tidak setuju jika koruptor dihukum mati. Hukuman penjara seumur hidup menurutnya harus menjadi pertimbangan bersama. Ia mengatakan apapun caranya harus dilakukan untuk membuat koruptor jera, termasuk membuat koruptor menjadi miskin.
Sementara terkait putusan-putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang selalu memperberat hukuman bagi koruptor, Eva yang juga Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengatakan bahwa ada harapan MA pada posisi yang berubah. Perubahan itu mulai terlihat dari kelompok pemberantasan tindak pidana korupsi melalui strategi penegakan hukum yang menjerakan.
“Akan tetapi, tantangannya adalah apakah sikap progresif tersebut dijadikan rujukan hakim-hakim lain di jajaran MA? Semoga begitu,” kata caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu.