Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah isu yang menyebutkan partai tersebut ketakutan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.
“Tidak ada istilah ketakutan dari PDIP terhadap uji materi UU Pilpres seperti diberitakan saat ini karena partai ini selalu mengacu pada aturan hukum, jika ada yang keberatan terhadap silahkan ajukan uji materi,” kata Anggota Fraksi PDIP DPR RI Rudianto Tjen.
Legislator komisi IX DPR RI itu mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara uji materi Undang-Undang Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi karena masalah itu memang yang berwenang dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan undang-undang.
“Kami mempersilahkan setiap warga negara, siapa pun itu, dapat mengunggugat atau mengajukan yudisial review kepada Mahkamah Konstitusi jika menilai tidak sepaham atau tidak setuju dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Setiap warga negara berhak untuk menggugat atau mengajukan yudisial review kepada Mahkamah Konstistusi jika merasa dirugikan dengan Undang-undang tersebut karena aturan hukum menjamin hak setiap warga negara tersebut. “PDIP sebagai salah satu partai politik peserta Pemilu 2014 tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku jadi tidak ada yang perlu ditakutkan,” ujarnya.
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini dan memiliki keputusan final yang mutlak dijalankan harus memutuskan setiap perkara gugatan maupun yudisial review dengan seadil-adilnya termasuk perkara uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra tersebut.
“Kalau memang ada yang tidak sesuai atau bertentangan silahkan diputuskan perkaranya namun harus tetap memutuskan dengan seadil-adilnya,” tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan uji materi atau reviw UU Pilpres tersebut karena PDIP tetap akan mengacu pada Undang-undang yang mengacu pada UUD 1945. “Mudah-mudahan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi negara tetap dapat memutuskan perkara uji materi UU Pilpres ini dengan seadil-adilnya dan selalu mengacu pada UUD 1945,” katanya.