Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Filipina Bebaskan Agus Dwikarna Setelah Ditahan Lebih 11 Tahun

Masih Ingat Agus Dwikarna? Lelaki yang ditangkap  dituduh membawa bahan peledak di Bandara Ninoy Aquino, Filipina dan terlibat pada aksi teroorisme pada 2002 lalu.

Ya, mantan Panglima Laskar Jundullah dan pendiri Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) ini akhirnya dibebaskan oleh otoritas di Filipina pada 31 Desember 2013 atau setelah dia menjadi penghuni penjara selama lebih dari 10 tahun.

Agus tiba di Makassar, pada Rabu (1/1/2014) sore, setelah menempuh tiga jam perjalanan dari Filipina. Seorang teman karib Agus, Juliadi mengatakan, Agus dibebaskan pada malam tahun baru, Senin (31/12/2013).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulselbar, Irjen Pol Burhanuddin Andi, mengaku menerima kabar kedatangan Agus, kemarin pagi.

"Iya, saya sudah menerima informasinya tadi pagi (kemarin pagi)," ujar Puang Bur, sapaan Burhanuddin.

Agus divonis penjara 17 tahun di Pengadilan Pasay Regional Trial Filipina, 2002, dengan dakwaan memiliki bahan peledak. Dia ditangkap di di Bandara Manila, Filipina, Maret 2002, atas tuduhan kepemilikan bahan peledak.

Juliadi mengatakan, Agus langsung ke Makassar dari Filipina. Dia datang tanpa mengabarkan terlebih dahulu ke keluarga dan sahabatnya.

"Dia datang sendiri. Tidak ada yang jemput di bandara. Kami juga baru tahu setelah tiba di rumahnya," kata Juliadi.

Mendengar kedatangan Agus, sejumlah kolega berdatangan. Juliadi, anggota DPD RI Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, senior Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Syamsuri,  akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bone Kalmuddin, dan sejumlah sahabat menemui Agus, Rabu malam.

Para sahabat tidak ingin bertamu lebih lama. "Teman-teman masih mau cerita, saya minta pulang, biar Pak Agus bisa melepas rindu dengan istirnya (Suryani) yang sudah 10 tahun ditinggal," kata Juliadi.

Suryani tak kuasa menahan haru di depan sahabat Agus. "Berkali-kali Ibu Ani (sapaan Suryani), menangis, tapi teman-teman bilang, 'tidak usah menangis, baik-baik saja dan jaga Agus baik-baik'," jelas Juliadi.

Agus seharusnya telah dibebaskan sejak tahun 2009 lalu. Departemen Pertahanan Filipina sudah menandatangani kebebasannya dan suratnya sudah berada di Kementerian Imigrasi Filipina.

Selain dituding terlibat dalam pengeboman Kedutaan Besar Filipina di Jakarta, Agus juga dituding terlibat jual -beli senjata dan pengeboman Kedutaan Besar Amerika di Filipina.

Diposting 03-01-2014.

Dia dalam berita ini...

DPD-RI 2009 Sulawesi Selatan