Keberadaan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dirasakan sudah tidak memadai lagi sebagai payung hukum yang menaungi gerak langkah serta menjamin kinerja institusi Polri dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.
Padahal Pasal 30 ayat 4 konstitusi menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian ini tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan demi kepentingan umum. Untuk membuat Polri semakin kuat dan bekerja sesuai amanah konstitusi itu, maka efektivitas dan keterukuran pengawasan kinerja dan perilaku anggota Polri mutlak harus dibenahi,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, A Muhajir.
Upaya pembenahan itu, masih kata Muhajir, salah satunya adalah dengan merevisi UU No 2/2002 tentang Kepolisian. Apalagi UU tersebut sudah berusia 12 tahun yang artinya memang sudah layak pasal-pasalnya direvisi dan disesuaikan lagi dengan perkembangan mutakhir masyarakat.
Menurut legislator dari dapil Jabar XI (meliputi Garut dan Tasikmalaya), sejumlah substansi yang perlu dibahas dalam UU Kepolisian itu diantaranya adalah bagaimana memperkuat eksistensi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai institusi pengawasan Polri, memperjelas jenjang karir, hingga struktur Polri yang seharusnya berada di bawah Presiden RI atau bukan di bawah Kemendagri sebagaimana yang ramai diwacanakan banyak kalangan belum lama ini.
Dalam konteks regulasi, ruang lingkup kerja kepolisian juga sangat besar sehingga hal tersebut justru akan mengganggu fokus dalam penegakan hukum. Disisi lain, sumber daya manusia yang dimiliki kepolisian masih terbatas. “Dengan demikian, wewenang kepolisian untuk penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum yang sangat besar ini harus dibicarakan kembali,” tutur Muhajir yang juga anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Tetapi hal yang terpenting dari semua itu, menurut Muhajir, adalah menghidupkan norma-norma tentang bagaimana kepolisian itu melindungi masyarakat dan menjadi sahabat bagi seluruh rakyat bangsa ini,” ujar Muhajir .
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa membenahi Kepolisian tidak bisa hanya dilakukan dengan wacana, tpai harus dilakukan secara mendasar melalui perbaikan aturan. Untuk itu, DPR telah memasukkan agenda revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Sepakat dengan Muhajir, Dimyati mengatakan bahwa revisi UU Kepolisian itu juga perlu memperkuat keberadaan Kompolnas. “Kompolnas kurang greget. Ini berpengaruh terhadap kinerja polisi. Makanya, Kompolnas perlu lebih diperkuat,” cetusnya.
Selain itu, lingkup kerja kepolisian mulai dari pelayanan publik, seperti layanan pembuatan SIM dan BPKB, hingga penegakan hukum juga dirasakan perlu direformasi. berbagai persoalan terkait kepolisian yang merebak di masyarakat saat ini juga menjadi cermin bahwa bangsa ini tengah berada dalam kondisi darurat kepolisian. Karenanya jika tidak segera di atasi, maka masyarakat semakin tidak akan percaya terhadap institusi polisi ini.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas M Nasser menyatakan bahwa salah satu isu penting dalam merevisi UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian adalah mengevaluasi fungsi Kompolnas. Kompolnas sebagai salah satu mitra Polri dalam memantau kinerja anggotanya belum memiliki posisi yang kuat. Diharapkan jika ada penguatan kompolnas, maka akan bermanfaat pada pencapaian tugas pokok Polri sesuai yang diamanahkan pasal 12 dan 13 UU No2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Ada tiga hal penting terkait dengan penguatan Kompolnas, pertama mendiskripsikan secara jelas substansi apa yang membutuhkan pengawasan ketat agar Institusi Kepolisian menjadi lebih baik, apakah pengawasan terhadap arah, kebijakan dan strategi organisasi atau pengawasan terhadap perilaku perorangan anggota Polri,” ujarnya.
Kedua, terkait dengan aturan main dalam pengawasan, agar pengawasan itu bermanfaat. Masih banyak pengawasan yang tidak memberikan hasil dan mengubah kinerja dan integritas
Ketiga, perlu dibicarakan tentang kedudukan dan organisasi Kompolnas, apakah di bawah Presiden atau mandiri seperti Komisi Yudisial? atau perlukah ada wakil pemerintah di dalam Kompolnas?.