Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mempersoalkan aturan parkir bagi pejabat yang diterapkan pihak PT Angkasa Pura di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
"Dalam pergub dinyatakan yang berhak menikmati fasilitas parkir VIP adalah pejabat eselon I dan pimpinan DPRD. Namun kenyataannya, seluruh mobil pelat merah nyaris bebas masuk walau bukan eselon I," kata anggota Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Ariady Arsal, Ahad, 2 Februari 2014.
Ariady mengatakan fasilitas parkir yang ditujukan bagi pejabat juga kerap digunakan oleh pengusaha atau kalangan tertentu. "Kalau memang tidak bisa, ya, tidak semuanya, aturan di sana harus tegas." kata Ariady
Untuk itu, Ariady meminta agar Pemerintah Provinsi Sulsel melakukan revisi atas aturan yang mengatur parkir pejabat di Bandara Sultan Hasanuddin. Salah satu yang bisa direvisi, kata Ariasy, adalah menurunkan grade ke pejabat eselon II, yang berarti seluruh anggota legislator dapat memanfaatkan fasilitas parkir khusus di bandara tersebut.
Sebelumnya, pihak PT Angkasa Pura Makassar telah memberikan stiker khusus kepada anggota legislatif Sulawesi Selatan untuk mengakses parkir khusus pejabat di Bandara Sultan Hasanuddin.
Anggota Komisi D Dewan Sulawesi Selatan lainnya, Afandy Agusman Aris, mengatakan secara umum peraturan mengenai parkir pejabat di Bandara Sultan Hasanuddin sudah harus direvisi untuk mengikuti perkembangan bandara itu saat ini. "Namun ini kita serakan ke Dinas Perhubungan untuk bersama-sama dengan dengan menggodok peraturan tersebut."