Ketua DPRK Gayo Lues (Galus) H Ali Husin SH mempertanyakan keabsahan Panwaslu kabupaten/kota yang sudah ditetapkan dan dilantik sebelumnya.
“Pasalnya, informasi beredar bahwa status panwaslu kabupaten/kota yang direkrut oleh Bawaslu Aceh sudah gagal setelah ditolaknya gugatan Bawaslu RI oleh MK atas kewenangan pembentukan Panwaslu di Aceh,” kata Ali Husin, dalam pertemuan dengan anggota tim Pansus VII DPR Aceh, di Balai Musara Gayo Lues, Sabtu (1/2).
Menurut Ali Husin, pihaknya perlu penjelasan terhadap persoalan ini karena sebelumnya Gubernur Aceh telah melayangkan surat kepada pihak DPRK Galus yang meminta dana untuk panwalu kabupaten dipending atau tidak dicairkan. Surat Gubernur ini, kata Ali Husin, telah ditindaklanjuti pihak DPRK dengan melayangkan surat ke Bupati Galus, agar dana yang sudah disetujui oleh DPRK untuk panwaslu dipending.
“Kalau panwaslu kabupaten/kota itu benar-benar telah dibatalkan, supaya Gubernur Aceh kembali menyurati DPRK Galus, sehingga kami bisa melakukan perekrutan panwaslu kabupaten,” kata Ali Husin.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah mengatakan, keberadaan bawaslu/panwaslu yang direkrut berdasarkan perintah Bawaslu RI adalah ilegal. Ia menyebutkan, Bawaslu RI telah merebut hak-hak konstitusi di Aceh, seperti tertera pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2006. “Perekrutan panwaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu RI itu ilegal dan keberadaanya belum sah,” kata Adnan.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini DPR Aceh melalui Komisi A akan segera melakukan perekrutan panwaslu kembali. Begitu juga halnya pihaknya akan memanggil ketua Komisi A di setiap kabupaten/kota, untuk membahas dan membicarakan mengenai perekrutan panwaslu ini.
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Aceh Zuraida Alwi mengatakan, salah satu pertimbangan yang diajukan MK adalah agar Bawaslu RI dan Pemerintah Aceh melakukan musyawarah kembali membahas masalah Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ini.
“Bawaslu Aceh berharap agar musyawarah yang diminta MK dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan menemukan titik temu antara kedua belah pihak, sehingga proses pengawasan pemilu di Aceh dapat berjalan sesuai perundang-undangan,” kata Zuraida menjawab Serambi, Minggu (2/2).
Menanggapi tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan Bawaslu RI ke MK, Zuraida menolak memberi pernyataan. “Tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ini dilakukan oleh Bawaslu RI. Karenanya, Bawaslu RI lah yang lebih tepat untuk menjawab dan memberi pernyataan terkait masalah ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan malam tadi, Serambi belum memperoleh keterangan dari pihak Bawaslu RI. Ketua Bawaslu RI Muhammad dan komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak tidak menjawab telepon saat dihubungi malam tadi. Muhammad maupun Nelson juga tidak membalas pesan singkat (sms) yang meminta konfirmasinya.