Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ujian Berat Marzuki Alie

sumber berita , 04-02-2014

Ujian berat sudah menanti Marzuki Alie pasca penetapannya sebagai ketua umum PB PTMSI periode 2014-2018 melalui Munas yang dihelat Selasa (4/2/2014) ini di Hotel Century, Senayan.

Yakni, konsolidasi organisasi, atau menjalin kembali keutuhan, kekompakan dan soliditas pengprov PTMSI. Tanpa itu, PTMSI sepertinya tetak akan terkungkung dalam labirin konflik.

Hingga beberapa jam sebelum Munas dibuka resmi oleh Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman, Marzuki Alie masih menjadi calon tunggal ketua umum PTMSI periode empat tahun kedepan itu. Kendati demikian, adanya pengajuan bakal calon (balon) lain tetap tak bisa dikesampingkan, kendati ada tahapan penjaringan berupa surat pernyataan dukungan oleh pengprov yang masih aktif, atau belum habis masa kepengurusannya.

Dari perhitungan matematis, jumlah pengprov yang mendukung pencalonan Marzuki Alie memang tidak lebih unggul jumlahnya dibanding pengprov yang berempati kepada figur lain, termasuk Oegroseno yang sebelumnya dipilih secara aklamasi oleh mayoritas pengprov.

Namun, hal itu berpulang pada jumlah pengprov yang menjadi peserta aktif, yakni memiliki hak suara atau voters. Jumlah pengprov PTMSI saat ini adalah 34. Tetapi, dari data yang dimiliki KONI Pusat, 11 pengprov dinyatakan sudah habis masa kepengurusannya.

Sebagaimana diterakan dalam surat undangan Munas PTMSI 2014 dari KONI Pusat yang ditandatangani oleh Sekjen KONI Pusat E.F.Hamidy pada 28 Januari, dinyatakan bahwa peserta Munas adalah utusan pengprov PTMSI yang belum habis masa berlakunya, yang diperkuat pula oleh rekomendasi dari pimpinan KONI masing-masing. Mereka inilah yang dikategorikan sebagai peserta aktif.

Merujuk dari 'ketentuan' pada undangan Munas oleh KONI Pusat itu, yang kemudian diterakan secara resmi pada tata tertib Munas yang Senin (3/2/2014) sudah dibagikan kepada para peserta, khususnya terkait Pasal 5 mengenai Peserta dan Hak Suara, peserta aktif untuk Munas ini kemungkinan besar antara 25-28 pengprov.

Itu pun dengan mempertimbangkan beberapa pengprov yang dinyatakan sudah habis masa berlakunya ternyata sudah menggelar Musprov untuk membentuk kepengurusan baru.

Walau demikian, ada kemungkinan sebagian dari pengprov yang kepengurusannya masih aktif tetap tak akan menghadiri Munas, termasuk dalam bagian pengprov yang sudah memberikan dukungannya kepada Wakapolri Komjen (Pol) Oegroseno.

Bercermin dari dinamika yang kemungkinan terjadi pada Munas Selasa ini, sudah diantisipasi adanya penetapan ketua umum melalui asas musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaiamana tercantum dalam Pasal 7 Tata tertib Munas pada diktum 'Keputusan'.

Pasal 7 Tatib Munas ini terdiri dari lima ayat, yakni (1) setiap keputusan yang ditetapkan pada Munas PTMSI didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat, (2) apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting) bagi peserta Munas yang berhak memberikan suara, (3) pemungutan suara dalam mengambil keputusan dianggap sah apabila disetujui lebih dari 50% dan atau 50% + 1 dari suara sah yang hadir, (4) pemungutan suara dilakukan secara terbuka yaitu setiap peserta Munas yang mempunyai hak suara atau voting memberikan suara dengan mengisi kertas suara yang disediakan dan dimasukan ke kotak suara, (5) setiap utusan pengprov mempunyai hak suara (vote) sebanyak 1 (satu) suara.

Beberapa jam sebelum Munas dihelat, dukungan pada Marzuki Alie tetap kuat, sehingga atmosfir persidangan hampir pasti akan didominasi suara pengprov pendukungnya.

"Sudah on the track," komentar Sudirman, ketua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori), kepada Tribunnews.com seusai acara 'pembekalan' kepada peserta Munas oleh Ketua Satlak Prima, Suwarno.

Sudirman layak gembira jika Munas ini berjalan mulus dengan menghasilkan ketua umum baru yang tentunya akan disusul dengan kepengurusan PB PTMSI yang definitif, periode 2014-2018.

Sudah dua kali Munas PTMSI untuk memilih ketum baru dan pembentukan kepengurusan baru ini gagal digelar, meski Munasnya sendiri dilangsungkan. Yakni, Munas 11-12 Desember 2011 di Hotel Merlin Park, Jakarta, dan Munas 24-25 September 2012 di Pendopo Walikotamadya Surakarta, Solo, yang kala itu dibuka oleh pembina PTMSI Agum Gumelar dan dihadiri oleh Walikota Solo Joko Widodo.

Munas 2011 untuk membentuk kepengurusan PB PTMSI 2011-2015 dinilai cacat hukum terkait 'pengangkatan' kembali Dato Sri Tahir MBA sebagai ketua umum PB PTMSI untuk ketiga kalinya, sejak 2001.

Baori pimpinan Sudirman kemudian mengabulkan gugatan yang diajukan Pengprov PTMSI Lampung dan beberapa pengprov lainnya, dan mengeluarkan keputusan nomor 03/BAORI/VII/2012 tertanggal 5 Juni 2012, yang antara lain menyatakan memerintahkan kepada PB PTMSI untuk menggelar Munas selambat-lambatnya 90 hari setelah keputusan Baori keluar atau berlaku tetap.

Atas perintah Baori tersebut, PTMSI pimpinan Dato Tahir MBA kemudian menggelar Munas ulangan pada 24-25 September 2012 di Solo, untuk membentuk kepengurusan PB PTMSI 2012-2016. Namun, Munas ini pun kembali dinilai bermasalah, menyusul terpilihnya kembali Dato Tahir MBA, dengan mengungguli kandidat ketua umum lainnya, yakni Eka Wahyu Kasih, yang diwarnai aksi 'walk-out' delapan pengprov penyokongnya.

Munas di Solo juga dinilai cacat hukum karena tidak mengacu pada ketentuan AD/ART PTMSI tahun 2008, yang terkait ketentuan seorang ketua umum, hanya diperkenankan menjabat maksimal dua periode. Tahir sudah menjabat ketua umum sejak 2001 pada Munaslub di Hotel Century, menggantikan Triyanto Saudin yang baru menjabat setahun melalui Munaslub tahun 2000 di Kediri, Jatim.

Dukungan agar Munas berikutnya dilakukan langsung saja oleh KONI Pusat sudah mengemuka pasca 'kegagalan' Munas 2012 di Solo itu.

Diposting 04-02-2014.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 DKI Jakarta III
Partai: Demokrat