DPR menetapkan delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2014-2019 pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kemarin, Selasa (18/2/2014). Kedelapan anggota tersebut adalah Tumiran dan Rinaldy Dalimi (mewakili kalangan akademisi), Achdiat Atmawinata dan Abadi Poernomo (kalangan industri), Andang Bachtiar (kalangan Teknologi), A. Sonny Keraf (kalangan lingkungan hidup), serta Syamsir Abduh dan Dwi Hary Soeryadi (kalangan konsumen).
Sebelumnya dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana menyampaikan laporan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota DEN periode 2014-2019 yang telah dilaksanakan Komisi VII. Menurut Sutan, sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, Komisi VII telah mendengarkan keterangan dari pemerintah mengenai pelaksanaan kegiatan penyaringan yang telah dilakukan pemerintah serta penetapan 16 nama calon anggota DEN periode 2014-2019.
Ke-16 nama tersebut juga telah dipublikasikan di media massa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat umum. Lalu, pemilihan 8 anggota baru dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
“Demikian laporan Komisi VII DPR RI mengenai hasil pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan Periode 2014-2019, dengan harapan mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI guna mendapatkan penetapan sebagai anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan periode 2014-2019,” kata Sutan.
Sementara itu, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, menurut UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Dewan Energi Nasional memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
1. Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR;
2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN);
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi (Krisdaern); dan
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Selain itu, DEN juga bertugas mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cangan penyangga energi.
DEN dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua Wakil Presiden Boediono, dan Ketua Harian Menteri ESDM Jero Wacik. Adapun anggota dari unsur pemerintah adalah Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Prof. Armida Alisyahbana, Menteri Perhubungan EE. Mangindaan, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Pertanian Suswono, Menristek Gusti Muhammad Hatta, dan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.
Sebelumnya, Anggota DEN terdiri dari Ir. Agusman Efendi, Alm. Prof. Widjajanto Partowidagdo, Prof.Ir. Rinaldy Dalimi, Ir. Eddie Widiono, Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim, Dr. Ir. Tumiran, Orif. Ir. Mukhtasor, dan Prof. Dr. Herman Agustiawan.