Langkah politisi PPP Dimyati Natakusumah mencalonkan diri jadi hakim konstitusi baru dimulai. Tapi, ganjalan sudah menghadang di depan mata.
Ketua Lembaga Aliansi Peduli Publik (ALIPP) Aday Suhada mengungkapkan, Dimyati punya dua cacat yang membuatnya tak layak jadi pengadil konstitusi. Selain ada kasus persetubuhan anak di bawah umur, Dimyati tersangkut kasus korupsi senilai Rp 200 miliar. Kedua kasus itu terjadi saat Dimyati menjabat Bupati Pandeglang Banten pada 2004-2005.
"Saya dari Pandeglang, dan seluruh masyarakat Pandeglang tahu itu semua," kata Aday kepada JurnalParlemen, Minggu (23/2).
Kasus persetubuhan anak, kata Adai, terjadi pada 2004. Shinta Dewi Kristina, seorang pelajar kelas 3 SMA di Pandeglang, dipacari Dimyati hingga terjadi beberapa kali persetubuhan. Namun, saat diminta pertanggungjawaban, Dimyati mengelak bahkan justru menyeret Shinta ke meja hijau dengan dakwaan pencemaran nama baik. Sempat dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak, kasus ini menguap.
Di tahun yang sama, Dimyati terjerat kasus dugaan korupsi pinjaman Bank Jabar senilai Rp 200 miliar. Salah satu penerima suap dalam kasus tersebut, yakni seorang anggota DPRD Banten, sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Namun, lagi-lagi kasus yang melibatkan Dimyati menguap begitu saja.
"Aneh, si pemberi suap justru tidak diketahui. Memangnya yang menyuap adalah hantu?" kata Aday dengan nada kesal.
Komnas Perempuan menilai tak sepantasnya seorang calon hakim MK punya catatan buruk terhadap perempuan apalagi di bawah umur. "Calon hakim MK harus tahu pakta integritas. Pakta itu bukan cuma soal korupsi, tapi juga soal bebas dari kekerasan terhadap perempuan," kata Komisioner Komnas Perempuan Ninik Rahayu.
Menurut Ninik, kasus kekerasan perempuan itu bahkan tidak bisa lepas meskipun korban dinikahi oleh pelaku. "Sebab, hal ini menyangkut delik murni, bukan delik aduan," terangnya.
ALIPP dan Komnas Perempuan mendesak Komisi III untuk menggugurkan pencalonan diri Dimyati Natakusumah. "Kalau diminta, kami akan sampaikan pertimbangan berdasarkan jejak rekam Dimyati saat jadi Bupati Pandeglang," kata Aday.
Dimyati sendiri mengaku lebih betah di DPR. Ia maju jadi calon hakim konstitusi karena didorong para rekan sekomisi dan kolega sefraksi. Ihwal tudingan korupsi saat menjabat Bupati Pandeglang, ia mengaku sebagai korban kriminalisasi dan fitnah. Ia tak surut langkah menuju Gedung MK.
"Jangan ada orang yang diamputasi hak konstitusinya. Saya tetap mau mau maju jadi hakim MK," tegasnya.