Komisi III DPR memilih dua hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan Hardjono melalui proses voting. Mereka adalah Dr Wahiduddin Adams dan Prof Dr Aswanto.
Sebelumnya, tim pakar yang ditugaskan Komisi III DPR untuk menyeleksi calon hakim konstitusi merekomendasikan empat nama. Yakni, Aswanto, Atip Latipulhayat, Nikmatul Huda, dan Wahiduddin Adams. Mayoritas fraksi lalu bersepakat untuk memilih dua orang dari nama-nama yang direkomendasikan tersebut.
Namun, proses lobi tak menemukan kata sepakat secara aklamasi. Terpaksa voting dilakukan. "Kalau dalam pemungutan suara ada yang memilih di luar 4 nama yang direkomendasikan Tim pakar, maka itu dianggap abstain," kata Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat voting di Komisi III, Rabu (5/3) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.
Setelah voting yang diikuti 50 orang dari total 51 anggota Komisi III DPR, pilihan mengerucut kepada dua nama: Dr Wahiduddin Adams (46 suara) dan Prof Dr Aswanto (23) suara. Nama lain, Atip Latipulhayat mendapat 19 suara dan Nikmatul Huda cuma dapat 12 suara.
Dua nama hakim konstitusi terpilih itu, sedianya bakal ditetapkan dalam rapat paripurna besok, Kamis (6/3).