Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz mendesak Presiden untuk segera menyerahkan nama-nama anggota Dewan Gubernur BI yang baru.
Ia mengungkapkan saat ini posisi Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Aditya akan segera berakhir masa jabatannya 27 Juli 2014. Kemudian Deputi Hartati Sarwono sudah berakhir lebih awal yakni 26 Juni 2013 dan Ardayadi sejak 29 November 2012.
"Jika mereka yang sudah berakhir masa jabatannya dan belum digantikan, maka dampaknya BI tidak akan mampu memperkuat policy keuangan," jelasnya disela 'Seminar Ekonomi Sinergitas antara Pemerintah Pusat, Daerah dan BUMN dalam Mendorong Kinerja Ekonomi KTI', di Gedung Ipteks Unhas, Senin (28/4/2014).
Harry menjelaskan untuk mengurangi munculnya persoalan dari ketimpangan komposisi pejabat BI harusnya Presiden sudah memasukkan nama sejak 17 April 2014.
Menurutnya dalam Undang-Undang BI komposisi Dewan Gubernur BI terdiri dari satu Gubernur, satu Deputi Gubernur senior, dan tujuh Deputi. Namun saat ini yang berfungsi hanya enam posisi sehingga membuat tugas dan fungsi tidak berjalan maksimal.
Pihaknya sisa menunggu nama dari yang ditunjuk presiden untuk memproses uji kelayakan dan kepatutan. Dia menegaskan jika hal ini tidak dipercepat maka program-program Bank Indonesia seperti menjaga stabilitas nilai tukar, stabilitas tingkat harga hingga permasalahan terkait krisis ekonomi global akan pincang.
Azhar juga menaruh harapan besar pada sistem pengawasan perbankan yang saat ini telah ditangani OJK dapat berjalan maksimal dalam menopang ketahanan keuangan di Indonesia.
"Di tangan OJK kita semua berharap sistem pengawasan perbankan akan lebih baik dan mencegah berbagai kejahatan perbankan yang sebelumnya tidak terjamah dengan baik di tangan BI," tambahnya.