Tuntut Dana Perimbangan Lewat Judicial Review

sumber berita , 21-01-2011

Ketua DPRD Kaltim, Mukmin Faisal berpendapat, mendobrak pusat untuk lebih adil tidak harus ditempuh dengan cara refresif, semisal menuntut Otonomi Khusus (Otsus). "Saya lebih setuju mengunakan cara lebih santun dan bermartabat. Misalnya mengajukan judicial review Undang Undang Perimbangan,"ucap Mukmin.

Mukmin mengakui dengan pendekatan persuasif lebih memiliki daya dobrak efektif serta memberikan jaminan bisa lebih berpelung berhasil.

Berbagai pelajaran telah berhasil diperoleh daerah lain seperti Riau serta Papua meski sedikit dengan bias-bias kekerasan. "Tapi itu tidak bisa ditiru Kaltim,"ucap Mukmin.
Ia menegaskan Kaltim jelas lebih memiliki karakter berbeda dengan daerah lain yang lebih dahulu menikmati keadilan dana perimbangan.

Kaltim sebutnya, adalah daerah dengan karakter ingin aman serta sangat menghormati kedamaian, sehingga sulit sangat melakukan cara- cara kekerasan untuk menuntut keadilan. "Tapi inilah Kaltim,"tegas Mukmin

Berangkat dari pola tersebut katanya, dewan memperkuat semua upaya tersebut memilih pula dukungan pendekatan politis untuk menindaklanjuti persoalan judical review. "Jika boleh memilih saya setuju mengunakan pendekatan politis. Lebih sedehana ketimbang harus menempuh jalur hukum,"pungkas Mukmin

Diposting 21-01-2011.

Dia dalam berita ini...

Mukmin Faisal

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 2009-2014 Kalimantan Timur 2
Partai: Golkar