DPR akan Bahas RUU Administrasi Pemerintahan

Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat akan membahas RUU Administrasi Pemerintahan demi terwujudnya pemerintahan yang demokratif, reformis dan modern dengan segenap administrasinya yang bisa diandalkan.

“RUU ini tidak hanya mampu memberikan penguatan atas kinerja pemerintah dan pejabat pemerintah, tetapi juga melindungi kepentingan rakyat terutama menyangkut kemungkinan terjadinya maal administrasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, saat Raker dengan Menpan dan RB Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa 20 Mei 2014.

Arif menambahkan, poin penting dalam RUU ini adalah demi menata administrasi menjadi lebih baik, karena hal ini menyangkut bagaimana cara mengambil keputusan dan kewenangan. “Di sini juga bisa dilihat apakah pejabat-pejabat pemerintah jika diperlukan dengan kewenangan diskresinya dapat mengambil kebijakan dalam hal keputusan,” tegas Arif.

Saat ini banyak gara-gara urusan administrasi yang sesungguhnya tidak terkait dengan substansi kemudian menjadi salah, kemudian orang takut, lalu pejabat tidak berani bertindak, misalnya ada yang tidak kompatibel antara satu instansi dengan instansi lainnya, dan akhirnya kinerja menjadi lamban. Akibatnya kemampuan bekerja pemerintah dalam melayani publik menjadi tidak optimal, dan lagi-lagi yang dirugikan tidak saja mereka yang terkait langsung dengan kerja pemerintahan tetapi juga masyarakat luas, jelas Arif.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari F-PDIP ini, UU ini diharapkan mampu menjadi dasar bagi terbangunnya sistem administrasi pemerintahan yang modern, prima, yang sanggup mendorong atau menjadi penguat bagi berlangsungnya reformasi birokrasi pemerintahan di negeri ini.

Selanjutnya, terang Arif, setelah rapat ini, setiap fraksi akan menyampaikan DIM dan kemudian bersama-sama akan dikompilasi dan langsung dibahas bersama pemerintahan. “RUU ini adalah inisiatif pemerintah, artinya RUU-nya sekaligus naskah akademiknya disiapkan pemerintah,”jelasnya.

Ia menambahkan, target penyelesaian RUU ini paling lambat adalah akhir periode jabatan selesai. “Jadi September paling lambat harus sudah selesai, In shaa Allah sebelum reses nanti sudah bisa kita selesaikan meskipun tidak tuntas, mungkin 60 - 70 persen materinya sudah bisa kita rampungkan tinggal setelah reses kita masuki persidangan berikutnya bisa kita selesaikan, dan bisa kita Paripurnakan atau definitive pertengahan September,”terangnya.

Ditempat yang sama Menpan dan RB Azwar Abubakar mengatakan, RUU ini diharapkan akan menjadi pemicu perubahan. RUU ini bertujuan akan mampu menerapkan prinsip good governance, mengurangi kolusi, korupsi dan nepotisme, menciptakan standar hukum administrasi pemerintahan, melindungi individu dari tindakan kesewenang-wenangan dan maal administrasi dalam administrasi pemerintahan,  menjadikan azas-azas hukum dan norma hukum yang mengikat.

RUU Administrasi Pemerintahan merupakan usul inisiatif dari pemerintah, selama 10 tahun pemerintah menggodoknya, dan baru beberapa waktu yang lalu diserahkan ke DPR dan sudah ada keterangan dari pemerintah mengenai RUU ini.

Diposting 22-05-2014.

Dia dalam berita ini...

Arif Wibowo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur IV
Partai: PDIP