Komisi III DPRD Kota Samarinda mendorong Pemkot Samarinda membentuk tim terpadu, untuk menyelesaikan persoalan parkir liar. Tim tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP), Polisi Militer (POM), Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), termasuk Satpol PP Samarinda.
Hal ini merujuk pada hasil studi banding yang dilakukan anggota Komisi III ke Bandung, Kamis (5/6) hingga Sabtu. Ketua rombongan Mursyid AR menjelaskan, ada beberapa hal positif yang bisa diterapkan di Samarinda. Salah satunya pembentukan tim terpadu.
Tim tersebut dibentuk dan di SK-kan wali kota, serta didukung dana yang dianggarkan DPRD. Tim tersebut dinilai sangat efektif, karena ketika tim melakukan penertiban kendaraan yang melanggar di jalan, seketika itu juga langsung disanksi. Baik didenda maupun digembok.
“Tidak seperti di Samarinda. Hanya ada Dishub dan polisi, sehingga kita nilai belum maksimal hingga hari ini. Karena itu, nantinya bukan hanya Dishub dan polisi tapi juga ditambah yang lain,” tuturnya.
Jika hal itu diterapkan, Mursyid sangat yakin penertiban parkir liar di Samarinda bisa sukses tanpa adanya kebocoran. Karenanya komisi III mendorong Pemkot membentuk tim terpadu seperti di Bandung.
“Penertiban tidak lagi dilakukan Dishub dan polisi, tetapi juga ada Kejari dan PN. Termasuk polisi militer, sehingga aturan benar-benar bisa dilaksanakan di kota ini,” tambahnya.
Untuk menyukseskan pembentukan tim tersebut, Komisi III siap menganggarkan dana untuk mendukug kerja tim. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemkot tidak menertibkan parkir liar. “Agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman serta keselamatan dalam berkendara, kami siap menganggarkan dalam APBD,” pungkasnya.