DPR Setuju Bahas RUU Hubungan Keuangan Pusat Daerah

Fraksi-fraksi DPR menyatakan persetujuannya membahas Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) sebagai revisi UU No.33/2004 yang diusulkan Pemerintah. Persetujuan disampaikan jubir Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi, Hetifah dari FPG,  FPDI Perjuangan oleh Yasonna H. Laoly dan Fraksi PKS oleh Ecky Awal Mucharam, dari FPP AW. Thalib serta dari F PAN Mohammad Hatta.

Dalam rapat Pansus RUU HKPD yang dipimpin Ketua Pansus Mohammad Hatta  (F PAN) didampingi  Wakil Ketua Murady Darmansyah (F Hanura) Senin 16 Juni 2014 di ruang Pansus C Gedung DPR Senayan, Jakarta, hadir Menteri Keuangan Chatib Basri dan Wakil dari Menkum HAM serta wakil dari DPD Abdul Gafar, Cholid Mahmud dan Irma Suryani.

Achsanul Qosasi dari FPD menyatakan tanpa kehadiran RUU ini dikhawatirkan daerah bisa mengalami kebingungan. Sebagai contoh kasus mobil pemadam kebakaran (damkar), akhirnya aparat di daerah berhubungan dengan hukum.  Pasalnya memakai rezim yang diberikan Kemendagri yang tidak sesuai dilakukan oleh Kemenkeu.

Selain itu, lanjutnya, penggalian potensi ekonomi daerah cukup dominan dalam RUU ini, mengatur tentang tanggung jawab dan hak yang jelas, terutama tentang DAU dan DAK.

Hetifah dari FPG menyatakan, pembahasan perubahan UU No.33/2004 terlihat bergeser dari sekedar fokus pada kebijakan dan teknis transfer dana APBN ke APBD  menjadi fokus pada tujuan pengendalian dan kesehatan  fiskal daerah. Dalam draft  tersebut terdapat syarat fiskal dimana terkait keuangan daerah dan potensi ekonomi daerah.

Yasonna Laoly dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, saat inil pemerintah khususnya DPR harus memikirkan satu rumusan yang adil dalam mempercepat dan menghilangkan kesenjangan antar daerah. Hanya dengan intervensi APBN daerah tertinggal dan termiskin akan bisa mengejar, atau mendekati kemajuan daerah lain.

Sedangkan AW Thalib dari FPP menyadari pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini yang diatur dalam UU 33/2004 belum memenuhi harapan banyak pihak. Dengan demikian Fraksinya menyatakan setuju untuk membahas revisi UU tersebut dengan harapan harus komprehensif, berdimensi jangka panjang  sehingga hasilnya benar-benar mampu meningkatkan kinerja keuangan daerah.

“Kita akui peningkatan kinerja keuangan daerah selama ini menjadi masalah serius.  Ditandai dengan ketimpangan fiscal antar daerah, kualitas pelayaanan publik yang belum memuaskan serta kualitas belanja daerah yang belum optimal,” tegasnya.

Murady Darmansyah dari Fraksi Hanura menyatakan sikap yang sama, perlu penguatan di masa datang terutama dalam membangun system pusat dan daerah khususnya dalam membangun pendapatan daerah atau kebijakan fiscal. Selain itu perlu formula yang rasional dalam kita menempatkan anggaran untuk Pemda.

Pandangan FPKS melalui jubirnya Ecky Awal Mucharam menghargai Pemerintah yang menyampaikan RUU ini dan setuju untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah. Namun tidak harus selalu tergesa-gesa memutuskan dan menuangkan buah pikiran dalam RUU ini.

“Saya kira RUU ini akan kita bahas secara natural saja. Ini merupakan keseriusan dan kerja keras dalam menyelesaikan RUU ini untuk kepentingan bangsa ke depan,” ungkap Ketua Pansus M. Hatta menutup rapat.

Diposting 17-06-2014.

Mereka dalam berita ini...

Yassonna H. Laoly

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Utara II
Partai: PDIP

A.W. Thalib

Anggota DPR-RI 2009-2014 Gorontolo
Partai: PPP

A. Murady Darmansjah

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jambi
Partai: Hanura

Hetifah

Anggota DPR-RI 2009-2014 Kalimantan Timur
Partai: Golkar

Achsanul Qosasi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur XI
Partai: Demokrat