DPR RI Bahas Tentang UU Perlindungan Anak

Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar Hukum Pidana FHUI, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH.MH di Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2014. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Drs.Mahrus Munir.

Dalam RDP tersebut, Eva memberikan masukan mengenai ketentuan pidana dalam rangka pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perubahan suatu aturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu respon dan kebutuhan atas dasar pemikiran adanya suatu perkembangan masyarakat," jelasnya, saat memberikan beberapa catatan tentang draf RUU tersebut.

Eva mengungkapkan, dalam hal adanya perubahan atau penambahan ketentuan yang ada maka, asas kepastian hukum (lex certa dan lex scripta) menjadi penting untuk menjadi berlaku terhadap ketentuan aturan perundang-undangan.

Asas kepastian hukum yang dimaksud dalam poin satu tersebut, juga meliputi norma tidak tertulis dengan mengacu pada aspek sosiologis dan antropolis segala aspek dalam masyarakat dimana ketentuan ini akan diberlakukan. Selain itu, harmonisasi atas ketentuan Undang-undang yang telah ada sebelumnya.

"Dalam hal ini, undang-undang yang menjadi ketentuan inti yang mengatur tentang anak di Indonesia meliputi, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Kesejahteraan Anak Nomor 4 tahun 1979", tambahnya.

Eva juga menjelaskan, ketentuan sanksi pidana anak, yaitu aborsi oleh pelaku yang masih di bawah umur dan kekerasan seksual.

"Perlunya diatur ketentuan khusus tentang sanksi pidana terhadap anak yang menjadi pelaku perbuatan cabul ini, karena pada dasarnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak secara biologis belum memasuki fase perilaku, hal seperti itu merupakan suatu bentuk pertimbangan yang harus ditangani secara khusus", pungkasnya.

Diposting 02-07-2014.

Dia dalam berita ini...

Mahrus Munir

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur X
Partai: Demokrat