MK Putuskan Pilpres Satu Putaran

Makamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Akibatnya, pemilu presiden kali ini hanya berlangsung satu putaran. Namun, dua hakim MK, Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams, berbeda pendapat (disenting opinion).

''Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,'' ujar Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Pasal 159 UU Pilpres menyatakan pasangan calon terpilih ialah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi menilai ada celah pilpres dilangsungkan dua putaran kalau para peserta tidak dapat memenuhi syarat tersebut walaupun hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Majelis hakim pun menerima petitum yang diajukan pemohon. MK menyatakan Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pasal itu tidak diberlakukan untuk pilpres dengan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. ''Menurut MK, pada tahap pencalonan capres telah mewakili representasi semua daerah di Indonesia,'' ujar Hamdan.

Beda pendapat
Terhadap putusan MK tersebut, Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda dengan Hamdan Zoelva dan hakim anggota lainnya, yaitu Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Aswanto.

Patrialis Akbar menjelaskan Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres tetap konstitusional meskipun hanya untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap berlaku.

Adapun Wahiduddin Adams berpendapat gagasan dan cita-cita utama para penyusun amendemen UUD ialah proporsionalitas jumlah pemilih dan persebarannya dengan luas wilayah Indonesia.

Putusan MK menuai reaksi dari kalangan DPR. ''Oke satu putaran, tetapi kalau persyaratan 20% tidak terpenuhi, diulang, enggak? Katakanlah 20% tidak terpenuhi. Legitimate enggak, itu? Kan Pasal 6A ayat 3 jadi tidak terpenuhi,'' tanya Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar, di Senayan, Jakarta, kemarin.

Setali tiga uang, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Arief Wibowo mengatakan MK tidak melihat kedudukan Pasal 6A dalam konstitusi. Ia menilai putusan MK tersebut justru memorak-porandakan sistem ketatanegaraan Indonesia serta menghancurkan kredibilitas bangsa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menyikapi putusan MK, Komisi Pemilihan Umum akan menggelar rapat pleno.

Diposting 04-07-2014.

Mereka dalam berita ini...

Arif Wibowo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur IV
Partai: PDIP

Agun Gunanjar Sudarsa

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat X
Partai: Golkar