Rancangan Undang-undang Panas Bumi disetujui di Pembicaraan Tingkat I pada raker antara Pansus RUU Panas Bumi dengan Pemerintah. Direncanakan, hasil persetujuan ini akan dibawa ke Sidang Paripurna mendatang untuk diambil keputusan Pembicaraan Tingkat II. Hal itu disampaikan Ketua Pansus RUU Panas Bumi Nazarudin Kiemas, usai raker dengan agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Panas Bumi dengan Pemerintah.
Dalam kesempatan raker ini, hadir dari pihak pemerintah yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat berlangsung di Ruang KK I, Gedung Nusantara, Jumat (4/07) malam.
“Apakah RUU yang telah kita bahas ini dapat disetujui untuk menjadi draft final Pembicaraan Tingkat I untuk selanjutnya dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna?” tanya Nazarudin kepada seluruh Anggota Pansus yang hadir. Jawaban “setuju” secara serentak pun terdengar dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebelum RUU ini disetujui, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Ada beberapa catatan dan harapan yang disampaikan oleh fraksi. Diantaranya, Fraksi PKS mengharapkan RUU Panas Bumi dapat mendukung pedoman roadmap energi nasional hingga 2050, yang telah dirumuskan Dewan Energi Nasional.
“Pada tahun 2025, peran energi baru dan energi terbarukan paling sedikit harus mencapai 23% dari total konsumsi energi nasional. Dan pada tahun 2050 paling sedikit naik paling sedikit 31%, sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Sehingga ketergantungan kita terhadap energi fosil dengan adanya panas bumi ini dapat diminimalkan,” jelas juru bicara dari Fraksi PKS Rofi’ Munawar.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap kegiatan pengusahaan panas bumi tidak merusak lingkungan hidup yang sudah ada. Jika ada kegiatan perusakan lingkungan, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
“Peran serta masyarakat meliputi menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian wilayah pengusahaan panas bumi, dan menyampaikan laporan terjadinya bahaya pencemaran atau perusakan di wilayah kegiatan pengusahaan panas bumi, untuk peran serta dalam pelaksanaan penyelengaraan panas bumi,” jelas Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Irvansyah.
Ditemui usai raker yang selesai pada pukul 23.00 WIB, Nazarudin menyatakan dengan disetujuinya RUU ini, maka hambatan yang selama ini menjadi kendala dalam mengembangkan energi panas bumi sudah tidak ada lagi. Pemerintah sudah memiliki acuan dalam mengolah potensi energi terbarukan ini.
“Dengan adanya UU ini, berarti hambatan dalam pembangunan panas bumi selama ini yang telah sekian tahun terhambat, dapat berjalan. Mudah-mudahan, sekarang kita baru produksi sebesar 4%, dengan adanya UU ini bisa mencapai rata-rata 600 megawatt per tahun,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.