Investor asing terus mengincar bisnis media di Indonesia. DPR meminta agar porsi investor asing dalam bisnis ini dibatasi agar tidak merugikan kepentingan nasional.
investor asing ditengarai mulai mengincar sejumlah media massa di Indonesia untuk diakuisisi dengan memegang mayoritas saham. Setelah konglomerat media Rupert Murdcoh mengakuisisi saham Andalas Televisi (ANTV) dan kemudian hengkang, kini giliran Horizon Equity Pte Ltd yang menguasai salah satu media bisnis.
Perusahaan berbasis di Singapura itu saat ini menguasai 68 persen saham PT Indonesia Finanindo Media yang menerbitkan portal Indonesia Finance Today (www.ifinancetoday.com) dan koran yang akan diterbitkan 31 Januari 2011.
Horizon mengambilalih sebagian besar saham dari investor lokal dengan investasi hampir Rp 50 miliar. Keberadaan investor asing itu diduga kuat untuk mengamankan sebuah investasi asing di pasar modal Indonesia.
“Pertumbuhan industri di sektor media tidak bisa dibendung. Mereka masuk untuk menanamkan investasinya. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana caranya agar pemerintah mempunyai kebijakan yang tetap menjaga keberlangsungan media nasional. Jangan sampai kekuatan pemodal asing meruntuhkan industri media nasional. Selain itu, kebijakan harus secara tegas mengatur media asing agar mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas anggota DPR Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Meskipun media asing mulai merambah ke Indonesia, lanjut dia, namun porsi mereka masih sangat kecil. “Pasar Indonesia dilihat sangat prospektif, terutama pada sektor media. Langkah antisipasinya harus memperhatikan betul undang-undang penanaman modal dan persaingan usaha. Yang kedua, konten juga harus diatur agar tidak mengganggu kepentingan media nasional,” tuturnya.
Pakar komunikasi dari Unpad Dedy Mulyana mengatakan, pemerintah dan DPR perlu membuat undang-undang yang membatasi secara tegas kepemilikan asing di bisnis media massa.
Sebelumnya, bos News Corp Rupert Murdoch menjual saham mayoritas di tiga bisnis media televisi di China kepada badan pengelola investasi pemerintah. Langkah ini diambil karena pemerintah China melakukan pembatasan porsi asing di bisnis media.