Bisa Picu Kegaduhan Di Kampus, DPR Kaji Permendiknas Nomor 24

Aksi protes senat Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) soal penetapan rektor baru mendapat perhatian politisi Senayan. Maklum, keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.24 tahun 2010 itu menuai masalah di kampus ITS. 

Permendiknas yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu bisa dikaji ulang jika menim­bulkan conflict of interest di lingkungan kampus.

“Kami sudah mendengar kritikan dan protes dari Senat ITS soal Permen Rektor baru. Kalau Permen itu dinilai bisa menimbulkan kegaduhan di lingkungan PTN, DPR akan mengkajinya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar menyikapi kritikan Senat ITS soal penetapan rek­tor baru, kemarin.

Dalam Permen tersebut, Rully menilai, peran pemerintah memang cukup besar menentukan calon rektor baru, meski senat juga diberikan hak suara melebihi pemerintah.

Rully juga khawatir, konflik kepentingan antara senat rektor dan pemerintah bisa terjadi. “Ar0­tinya, calon rektor yang tidak pro dan kritis terhadap pemerintah, tidak akan dipilih. Ini yang harus dicegah. Independensi kampus harus dijaga dari kepentingan politik,” tegas Rully.

Ia juga siap berdialog dengan Senat ITS, tentang Permen Rektor baru itu. “Sebagai lembaga pe­ngawasan, DPR memiliki hak untuk mengkaji regulasi yang dibuat pemerintah. Apalagi regulasi itu menimbulkan kegaduhan di lingkungan perguruan tinggi, seperti Undang-Undang Badan Hu­kum Pendidikan (UU BHP),” tegasnya.

Hal senada dikatakan anggota DPR dari Fraksi PDIP Dedi Suwandi Gumelar. Menurut dia, pemilihan rektor seharusnya diserahkan ke otoritas kampus. “Kalau memang mau demokratis, biarkan saja. Nggak perlu diatur dengan Permen ini,’’ tegasnya.

Seperti halnya terjadi di lingkungan Senat ITS, lanjut Miing, sapaanya, ada tiga kandidat yang terpilih. Selanjutnya, kalangan dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam senat mahasiswa melakukan pemilihan. “Namun calon terpilih gagal karena tidak disukai menterinya. Itu kan bisa menimbulkan keresahan di lingkungan kampus,” katanya.

Posisi rektor, kata Ming, seharusnya dipilih melalui mekanisme demokratis dan sepenuhnya dilakukan kalangan kampus.

“Yang tahu calon terbaik kan kalangan kampus. Pemerintah sebaiknya jadi fasilitator saja. Itu kalau mau menegakkan demorasi di lingkungan kampus,’’ ujarnya.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP Reni Marlinawati menyatakan, Mendiknas harus se­cepatnya menyelesaikan protes atas ketidakpuasan Senat ITS dalam penetapan rektor baru tersebut.

“Kalau memang ada kesalahan dalam rektor baru ini, silakan diselesaikan cepat sehingga tidak mengganggu proses belajar di perguruan tinggi,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Mendiknas M Nuh menyatakan tidak akan meninjau kembali Permendiknas tersebut. Permen itu dianggap tidak ada masalah dan tidak ada bentuk intervensi pemerintah dalam rektor baru.

“Bagaimana kami mau intervensi, wong Senat juga memiliki hak suara lebih besar dari peme­rintah. Permen ini cukup demokratis dan tidak ada syarat KKN dalam rektor baru di perguruan tinggi,” tegas M Nuh usai rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu.

Diposting 25-01-2011.

Mereka dalam berita ini...

Reni Marlinawati

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat IV
Partai: PPP

Tb. Dedi S. Gumelar

Anggota DPR-RI 2009-2014 Banten I
Partai: PDIP

Rully Chairul Azwar

Anggota DPR-RI 2009-2014 Bengkulu
Partai: Golkar