Jika legenda musik tanah air Iwan Fals punya cerita roman yang dituangkan dalam lagu berjudul Antara Aku, Kau dan Bekas Pacarmu (rilis tahun 1988), DPR RI periode 2009-2014 menghadirkan kisah tentang kontroversi Karolin Margret Natasa yang diduga menjadi pemeran dalam sebuah video asusila, 2012 silam.
Setelah dua tahun tidak jelas ujung penyelesaian dari kasus video asusila yang diduga melibatkan Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP itu, Badan Kehormatan (BK) DPR RI menyatakan bakal segera menentukan ada tidaknya pelanggaran norma yang dilakukan Karolin dalam kapasitas sebagai anggota dewan.
"BK baru-baru ini menyelesaikan rapat internal membahas sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan, dan kita sudah mengambil keputusan termasuk kasus video porno yang diduga dilakukan Karolin. Pekan depan kita akan segera umumkan putusan BK dalam penangan kasus ini," ujar Anggota BK DPR RI Ali Maschan Moesa di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
Legislator dari dari F- PKB itu mengakui, berlarut-larutnya penangan kasus video porno yang diduga diperankan anggota dewan itu lantaran BK kesulitan menemukan alat bukti sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
Bahkan, sejumlah ahli atau pakar telematika sudah dihadirkan berdasarkan keahlian yang dimiliki untuk menganalisa apakah video tersebut hasil rekayasa, sekaligus mencari tau siapakah pemeran dalam rekaman berdurasi sekira tiga menit itu.
"Sebelumnya BK sudah meminta keterangan saksi-saksi ahli telematika yang berasal dari ITB, UGM dan Unpad, guna melengkapi informasi dan data untuk menutaskan kasus ini," tegasnya.
Selain itu, Ali Maschan mengatakan BK juga sudah meminta Bareskrim Mabes Polri menangani perkara ini. Terlebih Polri memiliki tekhnologi forensik untuk menyelidiki dan mengungkap kasus seperti ini dengan perangkat canggih yang dimilikinya.
"BK sebelumnya juga sudah minta Bareskrim Mabes Polri juga menyelidiki kasus ini, Namun ternyata Bareskrim tidak bisa mengidentifikasi gambar yang ada di video porno yang diduga diperankan Karolin tersebut. Sehingga BK akhirnya kembali melanjutkan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi ahli tambahan," serunya.
Lalu, dari penjelasan keterangan saksi tambahan, termasuk dari keterangan saksi-saksi lain dalam kasus ini serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan, didapat kesimpulan sementara bahwa BK tidak memiliki alat bukti kuat untuk menilai Karolin bersalah dalam kasus ini.
"Dengan melihat proses itu, sepertinya arah kesimpulan BK nantinya tidak ada bukti kuat bahwa Karolin sebagai pelaku dalam video asusila dan melanggar kode etik dewan. Jika benar demikian, nama baiknya akan segera dipulihkan," imbuhnya.
Pemulihan nama baik itu penting, kata Ali Maschan. Pasalnya dalam Pileg lalu, masyarakat masih mendukung Karolin untuk kembali duduk di Senayan. Itu dibuktikan dengan tingginya perolehan suara Karolin di dapil Kalimantan Barat, bahkan mendapat predikat peraih suara tertinggi nasional.
"Ini mencerminkan bahwa masyarakat sepertinya tidak terpengaruh dengan kasus video porno itu. Sebab Karolin malah dapat suara terbanyak secara nasional dalam Pileg lalu," katanya.
Terkait beredarnya video tersebut, Karolin sendiri sudah diperiksa BK pada 12 Juni 2012. Dalam keterangannya, Karolin berkeyakinan bahwa pelaku adegan intim di video yang beredar luas bukanlah dirinya.
"Itu bukan saya!" tegas putri dari Gubernur Kalimantan Barat Cornelis itu.
Dalam perjalanannya, penangan kasus ini ini sempat mandek, sehingga sempat membuat politisi dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Roy Suryo saat itu kesal. Dalam rapat paripurna, 5 Juni 2012, Roy meminta agar BK tetap independen dan bertindak profesional.
Kekesasalan itu mengemuka lantaran BK dinilai amat berbeda dalam menangani laporan Meneg BUMN Dahlan Iskan soal dugaan pemerasan anggota dewan terhadap BUMN. Hanya dalam waktu kurang dari tiga pekan, BK sudah memanggil sejumlah saksi dan anggota dewan untuk diperiksa. Bahkan dari hari ke hari, perkembangan pemeriksaan oleh BK sudah terpapar ke publik.
Entah apa yang terjadi di BK. Hingga tahun berganti, kasus video mesum yang disebut melibatkan Karolin ini masih diliputi misteri. Bahkan, Karolin Margret Natasa, yang lahir pada 12 Maret 1982 itu, masih rajin ikut rapat DPR.
Cukup lama tak terdengar, nama Karolin beberapa pekan lalu kembali mencuat di Senayan, terkait pembahasan Tata Tertib (Pansus Tatib) UU MD3, khususnya soal siapa kiranya legislator PDI Perjuangan selaku partai pemenang pileg, yang paling berhak mengisi posisi Ketua DPR mendatang.
Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) MD3 Fahri Hamzah pun mengatakan, bila argumentasi PDIP suara terbanyak mendapat mandat rakyat untuk menjadi pimpinan DPR, maka Karolin yang berhak mengisi posisi tersebut.
"Soal posisi Ketua DPR bisa saja disederhanakan. Jika indikatornya adalah yang dapat suara terbanyak, maka Karolin yang menjadi ketua periode mendatang," ujar Fahri Hamzah.
Menurut hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pileg 2014 yang dilakukan KPU, caleg PDIP bernama Karolin Margaret Natasa menduduki ranking pertama peraih dukungan suara rakyat, yaitu sebanyak 397.481. Jumlah itu melampaui perolehan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani yang hanya dapat 369.927 suara dari dapil Jawa Tengah V.