Menkum dan HAM Dituding Diskriminatif

sumber berita , 04-09-2014

Terpidana kasus suap Bupati Buolterkait perizinan lahan Hartati Murdaya mendapat pembebasan bersyarat. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun melihatnya sebagai sesuatu yang menyimpang. Ia menilai ada diskriminasi terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012.

Mantan Wakapolri itu pun membandingkan perlakuan berbeda yang di terima istrinya, terpidana kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie. “Tolong jangan ada diskriminasi terhadap pelaksanaan PP 99/2012. Kalau ibu (Nunun Nurbaetie) kan hukumannya 2 tahun 6 bulan, sama saja 30 bu 6 bulan, sama saja 30 bulan. Kemudian Hartati itu hukumannya 2 tahun 8 bulan, artinya 32 bulan hanya melaksanakan hukuman 22 bulan. Ibu tidak diberikan pembebasan bersyarat 1 hari pun. Padahal, ibu Lebaran tidak dikasih, waktu 17-an juga tidak. Sementara itu, di satu sisi, ada orang yang dikasih sampai 10 bulan. Dari keduanya, apakah publik melihat ada yang didiskriminasikan?“ ujar Adang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/9).

Adang berharap ada keadilan hukum bagi semua orang tanpa terkecuali. Sehubungan dengan itulah, lanjut Adang, Nunun menulis surat terbuka untuk Presiden Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tersebut, Nunun menuliskan curahan hati terkait diskriminasi yang diterimanya ketimbang Hartati. “Ini di Jakarta aja seperti ini, bagaimana di daerah terpencil? Sebenarnya surat itu semata-mata ingin agar keadilan ditunjukkan,“ katanya.Evaluasi Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), untuk meninjau kembali pembebasan bersyarat untuk Siti Hartati Tjakra Murdaya alias Hartati Murdaya. “Saya kira perlu review kembali apakah sesuai PP 99/2012,“ ujar Tjatur.

Tjatur berjanji Komisi III akan menanyakan langsung kepada Menkum dan HAM Amir Syamsuddin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti. “Nanti rapat dengan Kemenkum dan HAM akan kita tanyakan kembali,“ tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menduga adanya keterkaitan Hartati dengan Amir Syamsuddin, yang sama-sama orang Partai Demokrat.

“Saya agak kecewa. Apa karena Pak Amir (Menkum dan HAM) itu pengurus Demokrat? Kalau kemudian Hartati diberikan, apa jangan-jangan karena dia dulu Demokrat? Apalagi perlakuan yang sama tidak diberikan ke Nunun Nurbaetie. Jadi saya sangat menyayangkan dan keberatan sekali dengan adanya pembebasan bersyarat,“ ujar Nasir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menyatakan bahwa KPK tidak memberikan rekomendasi untuk pembebasan bersyarat Hartati.

“Secara kasatmata dike tahui bahwa pelaku utama (Hartati) tidak mungkin dijadikan justice collaborator.Penetapan justice collaborator itu dengan surat keputusan (SK), kita tidak pernah mengeluarkan SK,“ katanya.

Hartati mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 22 bulan dari masa vonis 2 tahun 8 bulan penjara. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 khususnya Pasal 43 A ayat 1 huruf a, syarat bagi seorang koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ialah narapidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau lebih dikenal sebagai justice collaborator.

Diposting 04-09-2014.

Mereka dalam berita ini...

Tjatur Sapto Edy

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VI
Partai: PAN

Muhammad Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2009-2014 Nanggroe Aceh Darussalam I
Partai: PKS

Adang Daradjatun

Anggota DPR-RI 2009-2014 DKI Jakarta III
Partai: PKS