Jelang berakhirnya masa periode jabatannya, sebanyak 75 anggota DPRD Sulsel bakal menerima "uang pesangon". Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, duit ini disebut sebagai uang jasa pengabdian.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Sulsel, Abunaim mengatakan, uang pesangon ini akan dibayarkan sebelum pelantikan legislator baru periode 2014-2019. Besaran duit diterima anggota Dewan bakal bervariasi.
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 disebutkan, jika anggota dewan menjabat satu tahun akan diberikan uang jasa setara satu bulan uang representasi; begitu pula jika dua tahun, menerima uang jasa setara dua bulan uang representasi. Jika menjabat lima tahun penuh, akan menerima uang representasi senilai maksimal enam bulan uang representasi.
Jika dinominalkan, besarnya uang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3,54 juta hingga Rp 21,2 juta. “Belum termasuk pajak 15 persen,” kata Abunaim, Rabu (3/9/2014).
Lebih lanjut, Abunaim merinci, Ketua DPRD, M Roem bakal menerima Rp 21,2 juta. Tiga wakil ketua DPRD serta 71 anggota masing-masing akan menerima jumlah yang sama. Total uang pesangon sekitar Rp 1 miliar.
Legislator yang tak sampai setahun menjabat atau pengganti antarwaktu (PAW), tetap akan menerima uang jasa.