Menteri Hukumdan HAM Amir Syamsuddin menampik telah bersikap diskriminatif karena menghadiahkan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya, tetapi tidak kepada mantan terpidana kasus suap lainnya, Nunun Nurbaeti.
Menurut Amir, pihak Nunun memberikan surat pengajuan pembebasan bersyarat kepada Kemenhum dan HAM ketika masa pidananya akan berakhir.
“Ibu Nunun mengajukan hal tersebut tinggal beberapa hari sebelum pembebasannya,“ ujar Amir saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Masa hukuman Nunun berakhir 14 Juni 2014. Pemberian permintaan rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikirimkan ke Kemenhum dan HAM pada 4 Juni 2014. Amir menjelaskan Nunun justru rugi bila permintaan itu dikabulkan.
“Dia tidak bebas murni kalau dia mendapat pembebasan bersyarat. Jika bebas bersyarat, Nunun tidak bisa pergi ke luar negeri selama satu tahun dan wajib lapor,“ lanjut Amir yang juga merupakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Seperti diberitakan, Nunun harus menjalani masa hukuman penuh selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan Hartati yang pernah aktif sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat hanya menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan dari putusan pidana penjara selama 2 tahun 8. Tuai kontroversi Sebelumnya, Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo menyatakan pembebasan bersyarat Hartati sudah sesuai prosedur.Menurut Akbar, Hartati telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan membayar denda Rp150 juta.
“Pemberian pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 Tahun 2012,“ kata dia, beberapa waktu lalu.Hal senada disampaikan Kepala Biro Humas Kemenkum dan HAM Ferdinand Siagian yang mengklaim sudah memberitahukan KPK terkait dengan pembebasan tersebut. Pemerintah boleh saja membantah, tetapi pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Hartati bersama empat orang lainnya menimbulkan banyak kontroversi dari berbagai kalangan. Beberapa anggota Komisi III DPR mempertanyakan hal tersebut.
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari meminta Kemenkum dan HAM untuk bersikap adil.
“Saya mendorong Kemenkum dan HAM untuk adil.Aturan harus berlaku umum tidak diskriminatif. Jika secara teknis Ibu Hartati memang sudah memenuhi syarat, yakni menjalani dua pertiga masa tahanan dan napi kooperatif, siapa pun napinya berhak atas hal tersebut,“ ujarnya.
Hal senada disampaikan Natsir Jamil dari Fraksi PKS.Ia beranggapan Kemenkum dan HAM tidak konsisten dan mengharapkan pembebasan bersyarat Hartati direvisi kembali. Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 dinilainya bertentangan dengan UndangUndang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Saya pikir Kemenkum dan HAM harus konsisten. Yang namanya hukum harus berlaku sama. Kemekum dan HAM diharapkan merevisi dan mencabut pembebasan bersyarat Hartati,“ tegasnya.
Ia menambahkan Komisi III tidak setuju dengan keberadaan PP No 99 Tahun 2012. “Sebaiknya PP itu dicabut,“ tegasnya.
ICW merilis temuan bahwa Hartati mendapat pembebasan bersyarat bersama empat orang lain, di antaranya Fahd el Fouz, Agung Purno Sarjono, Sumartono, dan I Nyoman Suisnaya.
“Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan bersyarat,“ ujar Aktivis ICW Emerson Yuntho, akhir pekan lalu.