Diduga Gelapkan Pajak Novanto Dilaporkan ke Polri

PERINTAH Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak ragu menjerat pengemplang pajak mulai direspons. Kemarin, koperasi yang tergabung dalam Induk KUD melaporkan Bendahara Partai Golkar Setya Novanto ke Mabes Polri karena diduga menggelapkan pajak senilai Rp122,5 miliar.

Kuasa hukum Induk KUD Handika H dan Arief Setiono mengemukakan, Setya Novanto yang juga Komisaris Utama PT Hexatama Finindo bersama dengan Direktur Utama PT Hexatama Finindo Y Gordianus R Setio menggelapkan pajak dengan cara memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Induk KUD dari gudang pabean ke nonpabean tanpa membayar bea masuk dan pajak.

Handika juga menyebut Idrus Marham, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengetahui proses pemindahan beras secara ilegal itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menyatakan siapa pun yang melaporkan kasus ke Polri akan ditindaklanjuti.

Kasus itu berawal sejak Induk KUD mengimpor beras dari Vietnam Southern Food Corporations (VSFC) pada periode Februari 2003 sampai Desember 2003. Setya, kata Handika, dengan sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor itu tanpa membayar bea masuk dan pajak. Akibat peristiwa itu, kata Handika, negara dirugikan hingga Rp122,5 miliar. "Jumlah tersebut merupakan jumlah pajak bea masuk impor, denda administrasi, dan bunga atas keterlambatan."

Diposting 20-09-2010.

Dia dalam berita ini...

Setya Novanto

Anggota DPR-RI 2009-2014 Nusa Tenggara Timur II
Partai: Golkar