PDIP Mau Hak Politik Dimasukkan dalam RUU Tenaga Kesehatan

sumber berita , 23-09-2014

PDI Perjuangan mau hak politik dimasukkan dalam RUU Tenaga Kesehatan, terutama dalam kebebasan untuk berorganisasi.

Demikian disampaikan kata anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, beberapa saat lalu (Senin, 22/9)

"Hal politik ini memberikan ruang bagi tenaga kesehatan dalam konteks sebagai pekerja melakukan perjanjian kerjasama dengan pemberi kerja agar tercipta kesejahteraan tenaga kesehatan yang berkeadilan sosial," ungkap Rieke.

Rieke menilai ada indikasi menyamaratakan hak dan kewajiban semua profesi kesehatan dalam RUU Tenaga Kesehatan. RUU itu juga tak memperhitungkan secara mendalam relasi dengan Economic Asean Community (EAC) dan membatasi hak politik untuk berorganisasi seperti yang tertuang dalam  pasal 50 ayat 2 RUU tenaga kesehatan yang berisi bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisai profesi.

"UU tenaga kesehatan seharusnya komprehensif menjamin perlindungan bagi tenaga kesehatan Indonesia baik secara hukum, ekonomi, sosial, politik dan budaya," demikian Rieke.

Diposting 23-09-2014.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat II
Partai: PDIP