Fungsi MPR Diusulkan Kembali ke Era Orba

sumber berita , 23-09-2014

Beberapa fraksi dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengajukan usul dan rekomendasi amendemen UUD 1945. Tiga fraksi di antaranya mengajukan usulan untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Posisi MPR seperti itu tercatat berlangsung di era kepemimpinan Orde Baru.

Ketua Fraksi PPP MPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan pihaknya menginginkan usulan pengembalian posisi MPR sebagai lembaga tertinggi karena MPR berperan dalam membuat dan mengubah UUD 1945. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi ‘Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongangolongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang’. Selain itu, dalam Pasal 3 UUD 1945 juga ditegaskan, ‘MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara’.

“Sepanjang rekomendasi untuk memperkuat MPR, itu akan kami dukung. Namun, tetap harus disesuaikan dengan konstitusi itu sendiri,” papar Irgan dalam pembacaan pandangan fraksi di Rapat Paripurna MPR, kompleks gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Senada dengan Irgan, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Rully Chairul Azwar mengatakan pihaknya menginginkan usulan amendemen UUD 1945 dimasukkan ke rekomendasi MPR yang akan di sahkan pada rapat paripurna penutupan MPR periode 2014-2019 pada 29 September mendatang.

“Fungsi MPR harus dikembalikan, sesuai sebelum amendemen UUD 1945,“ kata Rully.

Ketua Fraksi PKB MPR Lukman Edy pun menyampaikan keinginan yang sama. Ia memaparkan MPR belakangan ini kehilangan fungsi sebagai lembaga tertinggi negara.Posisi MPR sejak amendemen membuat perjalanan demokrasi Indonesia berdasarkan konstitusi menjadi semakin tidak terarah.Tata tertib MPR Wakil Ketua MPR Dimyati Natakusumah mengatakan agenda Ra pat Paripurna MPR ialah mengesahkan pembentukan Panitia Ad Hoc Tata Tertib MPR yang akan diguna kan anggota MPR periode 2014-2019 serta rekomendasi dari seluruh elemen MPR.

“Beberapa fraksi memang menginginkan amendemen UUD 1945, tapi ini semua masih dikaji. PPP sendiri mengusulkan pentingnya perubahan konstitusi, terutama menyikapi persoalan terakhir tentang aturan pemilihan presiden,“ kata Dimyati. Ketua Fraksi Gerindra MPR Martin Hutabarat mengatakan perlu perbaikan konstitusi, terutama me ngenai ketetapan laporan pertanggungjawaban kinerja lembaga tinggi negara kepada rakyat.

“Lembaga negara seperti Mahkamah Agung (MA) itu rakyat tidak pernah mendengar laporan ke giatannya. Presiden saja setiap tahun melapor pada 16 Agustus.Lembaga negara lain seperti Mahkamah Konstitusi, Badan Peme riksa Keuangan, tidak. Padahal, kewenangan mereka besar sekali,” kata Martin.

Ia pun ikut mengusulkan penguatan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dalam rangka memperbaiki sistem konstitusi yang pro kepada kepentingan dan kedaulatan rakyat.

“Jangan sudah terbentuk lalu tidak ada hubungan lagi dengan rakyat. Selain itu, kalau sepakat, akan kita agendakan rekomendasi yang berbobot terkait dengan GBHN dan upaya untuk memperkuat kewenangan MPR dalam tata negara,” usulnya.

Diposting 23-09-2014.

Mereka dalam berita ini...

Martin Hamonangan Hutabarat

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Utara III
Partai: Gerindra

Irgan Chairul Mahfiz

Anggota DPR-RI 2009-2014 Banten III
Partai: PPP

Rully Chairul Azwar

Anggota DPR-RI 2009-2014 Bengkulu
Partai: Golkar

M. Lukman Edy

Anggota DPR-RI 2009-2014 Riau II
Partai: PKB

Achmad Dimyati N.

Anggota DPR-RI 2009-2014 Banten I
Partai: PPP