Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Martin Hutabarat kembali mendapatkan tugas sebagai anggota Komisi III. Salah satu misi penting yang ingin dituntaskannya pada periode lima tahun ke depan adalah menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini kehormatan bagi saya bisa melaksanakan tugas kembali di Komisi III. Satu yang jadi perhatian saya adalah RUU KUHAP dan KUHP, ini harus bisa kita selesaikan pada periode ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/10/14).
Martin yang pada periode sebelumnya juga bertugas di Komisi Hukum ini berharap seluruh fraksi mempunyai komitmen yang sama untuk menyelesaikan produk legislasi yang ditunggu-tunggu publik ini. Ia juga menyebut sejumlah RUU lain yang perlu diselesaikan pembahasannya yaitu RUU Kepolisian, RUU Kejaksaan dan RUU Mahkamah Agung.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan anggota Komisi III dari lima fraksi telah ditetapkan secara resmi. Lima fraksi lainnya yaitu FPDIP, FPKB, FP Nasdem, FP Hanura dan FPPP masih meminta waktu.
Anggota Komisi III dari FPG sembilan anggota yaitu Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo, John Kenedy Azis, Yayat Yulmaryatmo Biaro, Agus Gumiwang Kartasasmita, Adies Kadir, Zainudin Amali, Andika Hazrumy dan Wenny Haryanto.
FPGerindra tujuh anggota, Sufmi Dasco Ahmad, Desmond Junaidi Mahesa, Sareh Wiyono, Wihadi Wiyanto, Iwan Kurniawan, Wenny Warouw dan Martin Hutabarat. FP Demokrat enam anggota yaitu Didik Mukrianto, Benny Kabur Harman, Ruhut Poltak Sitompul, Erma Suryani Ranik, Liberth Kristo Ibo dan Sutan Sukarnotono.
FPAN empat anggota Mulfachri Harahap, Muslim Ayub, Daeng Muhammad dan Tjatur Sapto Edy. Selanjutnya FPKS juga empat anggota Aboe Bakar Al-Habsyi, TB. Soenmandjaja, Al Muzammil Yusuf dan Muhammad Nasir Djamil.