Anggota DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga, mengecam adanya pungutan liara (pungli) di sejumlah kantor pelayanan publik milik pemerintah dengan modus menerapkan pengutipan uang parkir.
Hal ini sebagaimana yang pernah dikeluhkan masyarakat. Seperti di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Riau Jalan Hangtuah Ujung, Tenayan Raya, Kantor Camat Tampan, dan banyak lainnya.
Bahkan pungli berlangsung di saat masyarakat mengikuti tes CPNS, dimana parkir dipungut oleh petugas yang tak jelas.
“Ini namanya asas manfaat dan tentunya menjadi beban masyarakat, kasihan kita,”katanya.
Apalagi masyarakat itu parkir di kantor pemerintahan. Untuk itu dia berharap ke depan hal ini jangan terulang lagi.
Dia juga mendesak pimpinan BKN menyikapi masalah ini dan melarang petugas memungut parkir di lokasi tersebut.
Hal ini ditegaskanya menanggapi persoalan parkir yang diberlakukan di kantor-kantor pemerintan melalui petugas yang tidak jelas.
Banyaknya kantor pemerintahan yang memberlakukan pungutan parkir, harusnya tak ada di Kota Pekanbaru dan Riau secara umum. Karena bangunan kantor tersebut menggunakan uang negara dan termasuk fasilitas negara.
"Maka tak layak jika masyarakat ke sana melakukan satu urusan mesti dipungut uang parkir," ungkapnya.
Meskipun nominal uang parkir berkisar antara Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat, menurut Romi yang menjadi masalah adalah fungsi bangunan yang dikunjungi masyarakat tersebut.
"Itu kantor dibangun untuk melayani masyarakat, kenapa mesti bayar kalau masyarakat ke sana. Ini sangat kita sayangkan dan kita harapkan pemerintah dan aparat terkait menindaklanjutinya. Jangan diberatkan masyarakat dengan pungutan-pungutan seperti ini," imbuhnya.