Kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang memberatkan calon mahasiswa baru dalam melaksananan tes penjajakan bidang ilmu (TPBI) yang masuk melalui jalur pemandu minat dan prestasi (PMP) akan membahas tuntas dalam rapat dengar pendapat dewan dengan Universitas Sumatera Utara (USU).
"Kita telah mendapat informasi kalau membuat kebijakan baru pada penerimaan mahasiswa baru tahun ini. Yakni, tidak lagi menggunakan nilai yang dikeluarkan sekolah untuk murid yang akan masuk lewat jalur PMP," kata anggota Komisi E DRPD Sumut, Richard Lingga, pagi ini.
Menurut Richard, jadwal rapat dengar pendapat itu telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari mendatang. USU, sebut Richard, telah menjalin kerjasama dengan perhimpunan seleksi penerimaan mahasiswa baru nusantara (PSPMBN).
Dengan kerjasama ini, kata Richard, PSPMBN nantinya akan menguji para murid SMA. Kemudian rekomendasi dari lembaga ini akan menentukan, murid dapat mengikuti seleksi PMP atau tidak. "Kita nanti mempertanyakan kepada USU tentang keberadaan PSPMBN, dan beban yang dikenakan kepada setiap murid," ujarnya.
Karena, sebut Richard, Komisi E mendengar setiap siswa diharuskan membayar Rp500.000. Karena selama ini mencurigai nilai yang dibuat sekolah tidak murni. Alasan itu, menurut Richard, boleh saja dan wajar. Namun, pertanyaannya, apakah lembaga baru yang dibentuk ini dapat dipastikan bersih.
‘’Jangan-jangan nantinya hanya memindahkan tempat permainan saja. Dari sekolah ke PSPMBN,’’ kata Richard. Kecurigaan seperti ini, menurut Riuchard, wajar. Karena siswa yang dapat masuk lewat jalur PMP nantinya adalah anak-anak orang mampu. Itu terlihat dari biaya yang dipungut dari siswa Rp500.000.
Menurut Richard, harusnya pemerintah membuka kesempatan yang sama kepada sekolah untuk bersaing masuk PTN. Dengan begitu, tidak perlu ada label untuk sekolah dengan akreditasi A, B ataupun C. Prinsipnya adalah kesempatan dibuka untuk murid lulusan SMA untuk berkompetisi.