Anggota DPR RI yang sudah menggunakan hak interpelasi terkait kenaikan harga BBM bersubsidi terus bertambah. Kalau kemarin baru 157 yang tanda tangan, sore ini (Rabu, 26/11) sudah mencapai 202 anggota.
Demikian kesimpulan jumpa pers para nisiator penggunaan hak interpelasi di ruang wartawan, Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11). Mereka yang hadir adalah: Aditya Moha (Golkar), Yandri Susanto (PAN), Misbakhun (Golkar), Desmon J Mahera (Gerindra), dan Ecky Awalmuharam (PKS).
Seperti diketahui, penggalangan hak interpelasi ini dimotori Koalisi Merah Putih (KMP) minus Partai Demokrat. Dan tidak ada satu pun dari anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Dan perlu diketahui, tanpa Demokrat dan KIH (PDIP, PKB, NasDem, PPP dan Hanura), hak interplasi DPR terkait kenaikan harga BBM bersubsidi sudah bisa diajukan kepada pemerintah. Pasalnya, sesuai tata tertib DPR, hak interpelasi dapat digunakan setelah diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari dua fraksi.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun kemarin mengatakan, hari ini hak interpelasi yang digalang akan diserahkan ke pimpinan DPR, selanjutnya dilayangkan kepada pemerintah, Presiden Jokowi