Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PPP yang ikut menandatangani surat hak interpelasi yang digalang Koalisi Merah Putih telah melanggar kebijakan fraksi partai berlambang Kabah tersebut.
"Jika ada anggota F-PPP menandatangani interpelasi tersebut maka itu merupakan pelanggaran terhadap kebijakan Fraksi," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (27/11).
Arsul menyatakan, F-PPP DPR telah mengambil kebijakan menolak interpelasi dalam menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Tapi mempersilakan kalau yang akan digunakan adalah hak bertanya di Komisi VII kepada Pemerintah melalui Menteri ESDM," ujarnya.
Arsul belum bisa mengatakan apakah enam orang tersebut akan mendapatkan sanksi dari DPP PPP. Sebab, hak interpelasi itu sendiri dijamin UU dan menjadi bagian dari hak yang melekat pada anggota dewan.
Sebelumnya, empat orang inisiator hak interpelasi menyampaikan kepada pers bahwa sudah terkumpul 202 tanda tangan yang sepakat terhadap penggunaan hak interpelasi.
Enam di antaranya adalah anggota DPR Fraksi PPP, yaitu Kartika Yudhisti, Anas Thohir, A Fauzan Harun, Epyardi Asda, Asep Maoshul Affandy, Achmad Dimyati.
Arsul mengatakan, sebagian anggota yang menandatangani petisi interpelasi adalah politisi PPP kubu Djan Faridz.