Menteri Desa Klaim Fraksi PKB Pengusul Pembahasan RUU Desa

Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengklaim pembahasan Undang-Undang (UU) Desa yang salah satunya memprogramkan bantuan senilai Rp 1,4 miliar per desa merupakan usulan dari partai yang menaunginya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Untuk itu, Marwan membantah pernyataan Partai Gerindra dan partai lainnya yang mengklaim program tersebut saat gelaran pemilihan presiden (Pilpres) lalu.

"Sekarang pada mengklaim menggagas RUU (Rancangan Undang-Undang) desa itu semuanya bohong. Yang pasti kami dulu, itu ada kok dalam risalah rapat di DPR," ujar Marwan usai melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/11).

Marwan menuturkan, pembahasan RUU Desa diusulkan oleh Fraksi PKB yang dipimpinnya sebagai bagian dari lima RUU prioritas untuk dibahas dan disahkan. Saat itu, menurut dia, selain Fraksi PKB tidak ada satupun fraksi atau partai yang mengusulkan RUU tersebut.

"Tidak ada satupun fraksi atau partai yang mengusulkan RUU desa itu menjadi prioritas prolegnas. Justu kami waktu itu yang mengusulkan lima dari prioritas UU itu salah satunya adalah RUU Desa," kata Marwan.

Sebelumnya, saat masa kampanye Pilpres lalu, kedua kubu calon presiden dan calon wakil presiden saling klaim sebagai inisiator atau penggagas UU Desa.

Diposting 27-11-2014.

Dia dalam berita ini...

Marwan Ja'far

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah III