Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuzy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/12) pagi.
Romi, sapaan Romahurmuz, dipanggil KPK sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung dan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Sebagai saksi untuk GM dan AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (3/12).
Romi yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 tiba di Gedung KPK sekitar pukul 07.30 WIB. Romi langsung masuk dan menuju ruang tunggu lobi Gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka. Annas disangka menerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas KPK di kawasan Cibubur dengan barang bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156.000 dan Rp 500 juta.
Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.