DPD minta presiden pertegas kewenangan menteri desa

RUU terkait:

Isu: Pembahasan RUU Desa,

sumber berita , 03-12-2014

Komite I Dewan Perwakilan Daerah meminta Presiden Joko Widodo mempertegas kewenangan desa masuk ke dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"DPD merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan UU Desa secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal dengan memberikan prioritas APBN," kata Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam usai acara rapat kerja Komite I DPD dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Rabu.

Sebagai mitra pemerintah, menurut Muqowam, pihaknya akan ikut mengawasi implementasi program prioritas dan kegiatan unggulan Kementerian Desa, terutama program "quick wins" tahun 2015 seperti gerakan 5.000 Desa Mandiri dan pendampingannya.

"DPD mendorong agar program pembangunan 5.000 desa itu diutamakan di daerah-daerah yang memiliki kemiskinan yang tinggi, khususnya di Indonesia Timur, daerah perbatasan, serta desa hutan dan nelayan," ujarnya.

Marwan Jafar menerima rekomendasi DPD RI tersebut dan meminta DPD turut membantu menyukseskan Nawakerja Kementerian Desa.

"Sebagai wakil dari daerah, DPD punya kepentingan yang sama dengan kami di Kementerian Desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan desa, dan ini sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi terutama membangun Indonesia dari pinggiran," kata Menteri Marwan.

Dikatakan Marwan, kementeriannya terbuka menerima masukan dan kritikan konstruktif untuk memaksimalkan program pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

"Mari kita kawal bersama-sama UU Desa, termasuk prioritas kebijakan dan anggaran," katanya.

Diposting 23-05-2017.

Mereka dalam berita ini...

Akhmad Muqowam

Anggota DPD-RI 2014
Jawa Tengah

Marwan Ja'far

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah III