Komisi VIII DPR berjanji akan memperjuangkan tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG), yang hingga kini belum mereka peroleh.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay mengatakan, tunggakan ini baru diketahui setelah puluhan perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jawa Timur dan DKI Jakarta, mendatangi komisi VIII pada Kamis kemarin.
Saleh menceritakan, TPG ini belum dibayarkan secara menyeluruh oleh Kementerian Agama, bahkan diantaranya mengaku tunggakan ini sejak 2008 lalu. Mereka adalah guru pendidikan Islam, yang berada di bawah Kemenag.
"Saya mengatakan bahwa sebelum mereka beraudiensi, sebagai ketua komisi VIII sudah menelepon pejabat terkait di Kemenag. Dari informasi yang diperoleh, pejabat Kemenag mengatakan sudah membayarkan TPG tersebut sebesar Rp1,6 triliun," kata Saleh, hari ini.
Jelasnya, pembayaran tersebut didistribusikan lewat Kanwil dan Kandepag di berbagai wilayah. Memang diakui, ada sekitar Rp27 miliar lagi yang belum dibayarkan, terutama TPG bagi guru-guru yang non-PNS.
Selain itu, lanjut Ketua DPP PAN ini, ada persoalan lain yang menjadi keprihatinan para guru tersebut. Antara lain adalah adanya guru pendidikan agama Islam yang berada di bawah naungan Kemendikbud.
"Guru yang di bawah naungan Kemendikbud, menurut pengakuan mereka, justru paling banyak yang tidak dibayarkan. Mereka betul-betul merasa dianaktirikan apalagi ada informasi bahwa Kemenag mengatakan bahwa TPG mereka semestinya dibayar oleh Kemendikbud," jelas Saleh.
Laporan ini, kata Saleh, ternyata sudah berkali-kali disampaikan saat periode DPR 2009-2014. Tapi sayang, tidak ada realisasi walau Kemenag juga sudah berjanji untuk mengatasinya.
"Menurut saya, persoalan ini bukan hanya terkait masalah pengalokasian anggara. Tetapi bisa jadi ini terkait dengan data yang dimiliki kemenag. Apalagi, sejak 2008, sudah banyak guru yang berhenti dan bahkan ada yang meninggal dunia," kata mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Selain itu, menurut Saleh kemungkinan adanya ketidaksinkronan kebijakan Kemenag dengan kebijakan anggaran dari Dirjen Anggaran Kemenkeu. Akibatnya, guru-guru tersebut yang merasa dikorbankan.
Saleh berjanji, Komisi VIII DPR akan menyampaikan aspirasi para guru tersebut kepada pihak Kemenag pada masa persidangan berikut (pasca reses), sehingga segera diselesaikan.
"Kalau makin berlarut-larut, ya akan semakin carut-marut. Kalau dibiarkan, hutang pemerintah pada guru-guru tersebut akan semakin menumpuk. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselesaikan," katanya.