Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI berjanji ikut memperjuangkan dana bagi hasil perkebunan yang sudah lama diperjuangkan Sumatera Utara sekaligus mempertanyakan soal dana bagi hasil (DBH) Sumut yang belum dibayar.
Demikian intinya kunjungan kerja Komisi XI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Gus Irawan Pasaribu ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Rombongan disambut Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Turut mendampingi Gubsu, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut Erwin Dalimunte beserta jajaranya di Lantai 8 Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/12).
Gus Irawan Pasaribu menggali informasi mengenai DBH perkebunan Sumut. Soalnya, kata Gus, di Indonesia ada 18 provinsi yang memohonkan ke pusat yang juga memperjuangkan DBH hasil perkebunan.
“Di Sumut hampir dua juta hektare lahan sawit. Kita dari Komisi XI sepakat akan membawa ini dan merevisi undang-undang perimbangan daerah,” ujarnya.
Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyambut gembira adanya rencana Komisi XI mengusulkan revisi undang-undang perimbangan daerah yang menjadi salah satu kendala Sumut dan daerah lainnya tidak memperoleh DBH sektor perkebunan. “Ini sudah menjadi perjuangan kami sejak lama. Kami sangat mengharapkan dukungan DPR RI,” katanya.
Gubsu menjelaskan, Pemprovsu beserta DPRD Sumut sudah sepakat mengajukan judicial review terhadap UU 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Bahkan, katanya, Sumut beserta beberapa provinsi lainnya akan menjadi pelopor mengajukan revisi Undang-undang 32 tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi agar sektor perkebunan dimasukkan dalam kegiatan ekonomi berbasis sumberdaya alam sebagaimana sektor perikanan dan kehutanan yang karakteristiknya sama-sama sumber daya alam yang dapat diperbaharui.
Judicial Review
Setidaknya, ujar Gubsu, dalam revisi UU dimaksud, daerah mendapat DBH dari PPh Pasal 21 (perorangan) dan PPh Pasal 25 (badan) bersumber dari usha perkebunan milik Negara (PTPN) dan asing. Rencana melakukan judicial review UU tersebut ke MK sudah dibahas dan disepakati dengan DPRD serta dimasukkan RAPBD TA 2015.
Dikatakan, dalam berbagai kesempatan Gatot selalu mendesak pusat untuk membagi dana hasil perkebunan untuk daerah. Gubsu menjelaskan aktvitas perkebunan memberikan dampak lingkungan dimana menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya infrastruktur karena tingginya mobilitas angkutan tandan buah segar maupun CPO yang melebihi muatan.
Selain soal DBH, Komisi XI juga meminta penjelasan soal DBH Sumut yang masih belum dibayar dan peruntukkannya. Hasil reses ini, kata mantan Dirut Bank Sumut itu nantinya akan dibawa ke Jakarta dan akan dibahas.
Menjawab hal itu, Gubsu bersama Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis mengaku Pemprovsu kekurangan dana sehingga belum dilaksanakan DBH dan Bagi Hasil Pajak (BHP) ke kabupaten/kota secara bertahap. LHP BPK 2013, sebesarRp 2,185 triliun atas utang 2011,2012, dan 2013. Pada 2013, dianggarkan sebesar Rp 522,121 miliar, realisasi PAD 2013 sebesar Rp 3,685 triliun, maka kewajiban DBH kepada kabupaten/kota sebesar Rp 1,227 triliun.
Dia menyebutkan kewajiban DBH kepada kabupaten/kota sampai dengan 2014 yang belum dianggarkan pada 2013 sebesar Rp 854,982 miliar, tahun 2014 Rp 997,796 miliar. Jadi totalnya Rp 1,852 triliun.
Pada 2015 Pemprovsu telah menganggarkan sebesar Rp 2,3 triliun yang mana diproyeksikan untuk membayarkan kewajiban terhadap kabupaten/kota tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1,3 triliun. Dengan demikian, Rp 1 triliun digunakan untuk menyelesaikan kewaji an tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 1,852 triliun, yang masih kurang Rp 852 miliar,” jelasnya.
Gubsu menjamin, dana DBH tidak kemana-mana. Masuk kepada program anggaran dan program kegiatan. Dia mengatakan sebelumnya Bantuan Keuangan Provinsi menjadi tupoksi. Untuk itu, diinformasikan kepada komisi XI DPR agar hasil kunjungan ini diberikan jalan keluar,” sebut Gatot.