Terkait kasus dugaan izajah palsu (ipal) yang dialami anggota DPRD Paluta periode 2014-2019 dari PDI Perjuangan, Syafaruddin Harahap, Satreskrim Polres Tapsel tegaskan masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ipal tersebut. Demikian disampaikan Kasatreskrim AKP Edison Siagian SH kepada Metro Tabagsel via selulernya, Minggu (16/11).
Kata Edison, untuk memeriksa anggota DPRD yang masih aktif, terlebih dahulu harus memiliki surat izin dari gubernur. Yang pasti katanya setelah surat izin dari gubernur turun, maka anggota DPRD yang terindikasi memakai ipal dalam pencalegan 9 April tahun 2014 lalu akan lanjut diperiksa.
“Surat izin untuk memeriksa lanjutan terhadap anggota DPRD dalam kasus ipal ini hingga kini belum ada. Karena itu tunggu saja nanti, prosesnya masih panjang,” katanya.
Diakui, sebagai pejabat dan anggota DPRD yang masih aktif, proses penyidikan dan pengembangan kasus ipal ini masih terkendala dan masih membutuhkan waktu. Sebab untuk memeriksa pejabat, pihaknya terlebih dahulu harus memiliki surat izin pemeriksaan dari gubernur.
Terpisah, penggiat sosial Ongkoe Harahap meminta kepada pihak penegak hukum untuk lebih serius dalam melakukan penyidikan terhadap Syafaruddin Harahap yang merupakan anggota DPRD Paluta dari PDI Perjuangan.
“Polres Tapsel harus serius dan segera mengusut tuntas kasus tersebut demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ongkoe Harahap di Gunung Tua, Minggu (16/11).
Katanya, demi kepastian hukum, kalau nantinya memang terbukti telah menggunakan ipal, Syafaruddin Harahap yang juga Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Paluta harus dihukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Trimedia Panjaitan Akan Tanya Ketua DPD Sumut
Terkait dengan permasalahan anggota DPRD Tapsel Andi Jaka Sipahutar dan Tongku Makbul Siregar serta Syafaruddin Harahap yang masih dalam tahap proses di Polres Tapsel, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedia Panjaitan akan menanyakan secara langsung kepada Ketua DPW PDIP Sumut Panda Nababan untuk menindaklanjuti kader PDIP Kabupaten Tapsel dan Paluta yang bermasalah dengan hukum.
“Saya akan tanyakan dulu ya kepada Ketua DPD Sumut,” ujarnya melalui seluler ketika dikonfirmasi METRO, Minggu (16/11). Sebelumnya, terkait dengan permasalahan anggota DPRD Tapsel Andi Jaka Sipahutar dan Tongku Makbul Siregar yang masih dalam tahap proses di Polres Tapsel, Ketua DPW PDIP Sumut Panda Nababan menyebutkat bahwa kepolisian juga akan objektif menilai permasalahan anggota DPRD Tapsel untuk terus diproses.
“Permasalahan anggota DPRD Tapsel yang sudah masuk proses hukum di Polres Tapsel itu tidak masalah. Karena, mereka (Polisi) juga tentu sangat objektif menilai permasalahan itu. Dan diserahkan saja kepada mereka,” ujarnya ketika di hubungi METRO, Kamis (6/11).
Kemudian, ia menjelaskan bahwa di internal PDIP, permasalahan kedua anggota DPRD tersebut sudah tidak lagi ditindaklanjuti. Sebab, mereka (PDIP) sudah selesai melakukan penelitian yang hasilnya tidak membuktikan pemalsuan ijazah pada saat pencalonan anggota legislatif.
“Di internal kita sudah tinjau dan hasil KPU juga sudah keluar yang menunjukkan tidak ada masalah. Makanya kami tidak memperpanjang masalah itu lagi, karena mereka tidak terbukti dengan tuduhan itu. Jangan gara-gara kepentingan kita terus sudutkan dan harus obyektif kita menilai masalahnya,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskirim Polres Tapsel AKP Edison Siagian mengatakan bahwa kasus AJS dan TMS masih tahap proses penyelidikan.
“Kedua anggota DPRD Tapsel yang dilaporkan tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” tuturnya.
Dalam berita sebelumnya (19/9), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Kota Psp (Gema Pekoka) melaporkan Tongku Makbul Siregar dan Andi Jaka Sipahutar ke Kepolisian Resort (Polres) Tapsel atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam melengkapi persyaratan untuk menjadi calon legislatif periode 2014-2019.
Keduanya merupakan anggota DPRD Tapsel periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang baru dilantik beberapa bulan yang lalu.