Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil meringkus dan menjemput paksa Anggota DPRD Palas, Aminuddin Harahap yang diduga terlibat dalam korupsi dana Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) 2011. Aminuddin dijemput paksa di kawasan Padang Sidempuan, Senin (22/12) malam.
Penjemputan paksa ini karena yang bersangkutan berulang kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan. "Penangkapan paksa ini karena sudah berulang kali dipanggil tidak juga muncul. Katanya beliau sedang sakit, tapi tidak ada surat sakitnya, itu yang menimbulkan kecurigaan," kata Kepala Kejatisu, M Yusni kepada wartawan dalam pemaparannya di aula Kejatisu, Selasa (23/12).
Bukan hanya itu, Aminudin juga ternyata sudah dilantik menjadi anggota DPRD Palas. "Jadi, dengan dilantiknya dia menjadi anggota DPRD Palas, kami berpikir ada upaya mempersulit, karena itu atas perintah saya, dilakukan penangkapan paksa dengan dibantu Kejari Padang Sidempuan dan pihak keamanan. Selanjutnya, tadi pagi, setelah sampai di Medan, Aminudin ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta," ujarnya.
Pada penjemputan paksa ini, Kejatisu juga sudah mengantongi izin penahanan dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sehingga tindakan tegas dilakukan terhadap Direktur CV Gading Mas. "Sudah ada surat izin kami pegang ini dari Gubernur dan semuanya sudah kami lengkapi," katanya.
Yusni menjelaskan, Aminudin ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiataan bantuan penanggulangan bencana daerah di Palas tahun anggaran (TA) 2011 yang mana saat itu Kabupaten Palas mendapatkan dana dari APBN sebesar Rp5 miliar yang mana dari hasil penghitungan kerugian negara, terhitung sebesar Rp1,2 miliar.
Diketahui, dalam kasus ini melibatkan tujuh orang termasuk Aminudin Harahap. Enam orang lainnya yakni Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV Usaha Dagang, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, Endang Daniati selaku Direktur CV Kurnia Agung, Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid. Selanjutnya kasus ini juga melibatkan Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Fahmi sebagai pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pemkab Palas.
Keenamnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan. Lima terdakwa divonis masing-masing satu tahun dua bulan penjara. Untuk terdakwa yang satu-satunya perempuan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Amankan Rp13 Miliar
Pada bagian lain diberitakan, selama 2014, Kejatisu bersama jajarannya berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp13 miliar. Bukan hanya itu, di tahun ini juga Kejatisu telah menangani kasus korupsi sebanyak 64 kasus. Sementara di kepolisian 53 kasus.
"Bukan hanya penanganan kasus korupsi saja. Kami juga melakukan pencegahan korupsi. Karena tak cukup penanganan dan penahanan. Kami harus kerja sama dengan upaya pencegahan korupsi dari tingkat pendidikan dan kalangan masyarakat," kata Kepala Kejatisu M Yusni saat memaparkan refleksi penanganan kasus korupsi di 2014, Selasa (23/12).
Dalam pemaparan tersebut, pihaknya memperingatkan sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajaris) dan Kepala cabang Kejari (Kacabjari) yang tak produktif melakukan pengusutan kasus korupsi di masing-masing wilayah kerjanya.
Dalam catatan Kejatisu, hanya sebagian Kejari saja yang mampu menyelidiki kasus korupsi.
"Saya tidak tahu apa kendala mereka. Karena malas saja itu," sebut Yusni kepada wartawan.
Ia menyebutkan, akan memberikan sanksi kepada Kajari dan Kacab Jari yang tak mampu menangani kasus korupsi di wilayah kerjanya. Karena masih banyak terdapat laporan kosong untuk upaya dan proses hukum tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.
"Anggaran penyelidikan ada. Saya akan cabut itu dan memberi teguran. Maunya, harus ada kasus korupsi dilakukan penyelidikan," ucapnya sembari mengatakan Kejatisu memiliki misi memberantas korupsi dengan tegas.
Selain itu, dalam laporan penanganan tindak pidana korupsi selama 2014. Kejari dan Kacab Jari yang nihil penanganan kasus korupsi yakni Kejari Lubuk Pakam, Kejari Pematang Siantar, Kejari Rantau Perapat, Kejari Tanjung Balai, Kejari Tarutung, Kejari Sidikalang, Kejari Penyabungan dan Kejari Gunung Sitoli.
Kejari lainnya yakni Kejari Sie Rampah, Kejari Dolok Sanggul, Kejari Pangururan, Kejari Gunung Tua. Kejari Cabang Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kejari Rantau Perapat di Kota Pinang, Kejari Cabang Kabanjahe di Tiga Binaga, Kejari Cabang Tarutung di Siborong-borong, Kejari Cabang Sidempuan di Sipirok.
Selanjutnya, Kecari Cabang Sidempuan di Sibuhuan, Kejari Cabang Gunung Sitoli di Pulau Telo, Kejari Cabang Kisaran di Labuhan Ruku, Kejari Cabang Stabat di Pangkalan Berandan, Kejari Cabang Penyabungan di Kotanopan dan Kejari Cabang Penyabungan di Natal.
"Kami akan melakukan pembinaan untuk ke depannya agar bisa melakukan penanganan kasus korupsi di daerah. Jangan menumpuk penanganan di Kejatisu saja," ujarnya.