Setelah mendatangi Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah (Jateng), Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal juga bakal mendatangi kantor Gubernuran Jateng. Selain melakukan konsultasi soal proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), Pansus juga akan minta copy warkat proses pembuatan 3 SHM di lahan eks Terminal Bus Kota Tegal. Pasalnya, Pansus melihat ada kejanggalan dalam proses pembuatan SHM tersebut.
Anggota Pansus I DPRD Kota Tegal Abas Toya Bawazier Jumat (4/2) mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi ke BPN Kota Tegal, ternyata BPN tak bisa memberikan warkat atas proses pembuatan SHM di eks Terminal Bus Kota Tegal.
BPN hanya bisa memberikan penjelasan, tapi bukti atas dasarnya belum ada. Sehingga kedatangan Pansaus ke Kanwil BPN Jateng, salah satunya untuk meminta copy warkat tersebut.
’’Kami melihat ada kejanggalan dalam pembuatan 3 SHM, yang berada di tanah HPL eks Terminal Bus Kota Tegal yang saat ini dimanfaatkan untuk bangunan Pacific Mall. Sehingga kami akan terus beruapa mendapat penjelasan dan data pendukung, untuk kinerja Pansus," jelas Abas.
KURANG MENDUKUNG
Menurut Abas, kendati pembentukan Pansus ini atas dasar hasil rapat dengar pendapat dengan pemkot. Namun, dalam pelaksanaanya, pemkot dinilai kurang mendukung kerja Pansus. Terutama dalam hal pemberian data dukung, sehingga kerja Pansus tak bisa maksimal.
Dari awal, dijelaskannya, secara resmi pihaknya telah melayangkan surat kepada pemkot untuk meminta data dukung. Salah satu, soal MoU Pemkot Tegal dengan Pacific Mall. Tapi, sampai saat ini MoU belum juga diberikan.
’’Kami kerja atas dasar permintaan pemkot, dan ini demi kepentingan kepentingan pemkot dan masyarakat Kota Tegal. Namun, dalam pelaksanaanya pemkot kurang mendukung kerja Pansus. Dengan bukti, data dukung yang kami minta samnpai saat ini belum diberikan penuh. Kami melihat Pemkot setengah hati, memberikan kepercayaan pada Pansus untuk membantunya," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal M. Nursholeh mengungkapkan, setelah melakukan klarfikasi ke sejumlah pejabat di lingkungan pemkot dan BPN, Pansus juga telah melakukan konsultasi ke Depdagri dan MA.
Selanjutnya, dalam waktu dekat Pansus juga bakal mendatangi Kanwil BPN Jateng dan Gubernuran Jateng. Untuk mengurai masalah kasuslahan eks Terminal Bus Kota Tegal, Pansus juga bakal memanggil mantan kepala BPN Kota Tegal Herudianto, yang merupakan saksi kunci atas kasus lahan eks terminal bus yang saat ini dimanfaatkan untuk bangunan Pacific Mall. Pasalnya, selain sebagai kepala BPN yang telah menerbitkan 3 SHM. mantan kepala BPN juga ketua tim kajian, serta menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Pihaknya juga berencana bakal memanggil Gatot dan Made, sehingga masalahnya jelas. ’’Kami akan berusaha semaksimal mungkin, agar hasil kerja Pansus maksimal. Namun, sampai saat ini kami masih terganjal untuk kerja maksimal karena pemkot masih setengah hati memberikan data dukung yang kami minta," ungkap Nursholeh.