Pasca Pelimpahan Pengelolaan, Komisi II DPRD Tinjau TPI Pelabuhan

sumber berita , 06-01-2011

Komisi II DPRD Kota Tegal bersama Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) Kota Tegal melakukan tinjauan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Tegal, Kamis 06 Januari 2011. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengecek langsung pelaksanaan pengelolaan TPI, setelah ada pelimpahan dari Pemprov Jawa Tengah ke Pemkot Tegal mulai 01 Januari 2011.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Hendria Priatmana SE mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan, ternyata sejak 01 hingga 05 Januari 2011 belum ada kapal yang berlabuh melakukan lelang di TPI Pelabuhan Tegal. "Lelang baru mulai hari ini (Kamis, 06 Januari 2010-Red)," katanya.

Hendria mengemukakan, terkait retribusi TPI, sesuai ketentuan Pemkot mendapatkan sebesar 2,78 persen dari 5 persen retribusi yang diambil setiap dilakukan proses lelang. Sedangkan yang 2,22 persen diserahkan ke Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Mina untuk dikelola bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Asosiasi Bakul Ikan Tegal (ABIT). Hal itu sesuai dengan Perda No 3 tahun 2010 tentang Retribusi dan Pengelolaan TPI Kota Tegal dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Walikota (Perwalkot) Tegal.

Kepala Dislatan, Agus Santoso mengatakan, untuk nilai 2,22 persen yang dikelola oleh KUD Karya Mina akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Yakni, untuk KUD Karya Mina sebesar 0,25 persen, HNSI sebesar 0,06 persen, kemudian untuk ABIT sebesar 0,31 persen, termasuk sisanya untuk kegiatan pembinaan nelayan, dana saving, dana sosial, asuransi dan dana paceklik.

Pada kesempatan itu, dia menyatakan, akan menertibkan adanya kegiatan lelang sambung. Yakni, dengan membentuk tim penertiban dengan anggota antara lain dari TNI, Pol Airud, tokoh masyarakat dan instansi terkait. Pasalnya, adanya praktik lelang sambung dinilai merugikan pemerintah karena proses jual beli ikan tanpa melalui proses lelang di TPI.

Menurut Agus, tentang adanya masalah terkait pembagian retribusi yang dinilai belum ada dasar hukumnya, sehingga ABIT masih melakukan penolakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan inspetorat dan melaporkan masalah tersebut ke Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak. Diharapkan, dengan upaya tersebut akan ada solusi yang terbaik bagi seluruh pihak yang terkait.

Wakil Ketua DPRD H Yakin Basuki menambahkan, karena proses pembagian retribusi sebelumnya berdasarkan atas kesepakatan maka pihaknya menyarankan agar hal itu tetap dijalankan. Sebab, apabila harus menunggu persetujuan dari ABIT bisa berdampak pada proses pengelolaan TPI. "Perda saat ini baru tahap realisasi, apabila nanti ada yang kurang cocok di lapangan bisa dilakukan revisi," katanya.

Sementara itu, pengurus ABIT, Imron dan Gunaryo, mengatakan, pihaknya hanya berharap dalam proses pengelolaan dan penarikan retribusi TPI selalu mengacu pada Perda. "Kami meminta Pemkot konsisten dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Diposting 07-02-2011.

Mereka dalam berita ini...

Hendria Priatmana

Anggota DPRD Kota Tegal 2009-2014 Kota Tegal 3
Partai: Demokrat

Yakin Basuki

Anggota DPRD Kota Tegal 2009-2014 Kota Tegal 2
Partai: Golkar