Senator Minta Pemko Medan dan DPRD Perhatikan Nasib Warga Jalan Timah

sumber berita , 16-01-2015

Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mendesak Pemko Medan dan DPRD Medan duduk bersama mencari jalan keluar terkait penggusuran 295 warga di Jalan Timah Lingkungan VII Kelurahan Sei Rengas II Medan Area Kota Medan, pada November 2014 lalu.

 

Senator asal Sumut Dedi Iskandar Batubara yang menerima perwakilan masyarakat Jalan Timah kemarin di kantornya mengatakan, dirinya sangat perihatin dengan keadaan warga pasca penggusuran. Mereka saat ini bertahan hidup di bawah tenda-tenda di lokasi penggusuran, di mushalla sekitar, dan tidur di lapak pasar.

 

"Ini jelas tidak manusiawi," tegas Dedi di Jakarta (Jumat, 16/1).

 

Lanjut Dedi, Pemko Medan dan DPRD secepatnya harus menfasilitasi masyarakat dengan pihak KAI, seperti membicarakan rekolasi.

 

"Relokasi harus disiapkan. Sebenarnya, kalau mau membangun (rel KAI), jangan merobohkan yang lain. Jangan disini dibangun, disana dirobohkan, harus sama-sama dibangun. Dan ingat, pembangunan itu harus dilihat dari aspek kemanuasiannya," ujar aktivis Al Washliyah ini yang mengaku sudah turun ke Jalan Timah waktu reses lalu.

 

Dedi hanya berharap, 295 warga harus segera direlokasi ke tampat yang layak untuk bisa melangsungkan hidup yang normal, dan pembangunan rel KAI tetap dilanjutkan. "Saya tidak anti pembangunan, saya mendukung pembangunan transportasi (KAI), tapi jangan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan," tandasnya.

 

Sebelumnya, empat Anggota DPD asal Sumut Prof Damayanti Lubis, Rijal Sirait, Parlindungan Purba, dan Dedi Iskandar Batubara menerima 15 perwakilan warga Jalan Timah. Senator Sumut ini juga sudah memfasilitasi warga bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Mereka berjanji akan konsen mengawal kasus ini.

 

Selain ke DPD, perwakilan warga yang sejak Senin kemarin di Jakarta, sudah banyak menemui banyak pihak. Seperti ke Istana Negara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian BUMN, Mabes Polri, DPR RI dan DPD RI.

 

Seperti diwartakan sebelumnya, sebanyak 60 rumah warga digusur paksa oleh pihak PT KAI dibantu oleh aparat TNI/Polri serta ormas (FKPPI dan IPK). Penggusuran tersebut dinilai illegal kerena tidak memiliki dasar hukum (putusan pengadilan).

 

Meski tanah itu milik KAI, pengakuan warga, mereka masih mengantongi izin sewa dari KAI. Mereka pun belum jelas apa tujuan dari penggusuran tersebut, apakah untuk kepentingan KAI atau kapitalis (pasar). Pasalnya, pihak KAI tidak bisa menunjukkan desain pembangunan double track yang disebut-sebutkan, malah di lahan itu rencananya akan dibangun pasar parmanen oleh pengembang bekerja sama dengan Pemko Medan.

Diposting 16-01-2015.

Dia dalam berita ini...

Dedi Iskandar Batubara

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Utara