Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pada akhir kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Serang, pasangan Taufik NUriman-Ratu Tatu Chasanah harus konsen melakukan peralihan aset ke Pemerintah Kota Serang. "Karena itu bagian dari produk undang-undang yang harus dijalankan. Maksimal lima tahun sesudah pemekaran, harusnya Pemkab konsen melakukan peralihan aset itu," ungkap Asep kepada radarbanten.com, di Sekretariat DPD PDIP Banten, Kamis (15/1/2015)
Asep memberikan contoh yang berkaitan dengan persoalan aset alun-alun timur dan barat, karena masyarakat sampai saat ini tidak tahu bahwa pengelolaan kedua tempat tersebut berbeda. "Hal ini terlihat dari kondisi perawatannya yang terlihat semeraut, alun-alun dijadikan pasar dagangan, diskotik dadakan, dan ini harus menjadi konsen pemerintah," jelas Asep.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini kepada Pemkot Serang dan Pemprov Banten. "hal ini juga ditemukan pada saat saya reses kembali. Saya sudah menyampaikan, kepada pemkot. Karena ini sudah lebih dari lima tahun, dan ini harus ditindak lanjuti," jelasnya.